detikpk.com

Cianjur, 21 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur bersama komunitas ojek online (ojol) berhasil menggagalkan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio pada Minggu (19/7/2026) malam. Kendaraan yang diduga dibawa kabur dari wilayah Kota Sukabumi itu berhasil dihentikan di kawasan Jalan Aria Cikondang (Arciko), Cianjur, setelah melalui proses pelacakan menggunakan Global Positioning System (GPS) dan pengejaran yang berlangsung sekitar satu setengah jam.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Komunitas Signal Delivery Cianjur dari pengemudi ojol di Sukabumi terkait dugaan penggelapan kendaraan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memantau posisi mobil melalui GPS yang masih aktif.

Ketua Komunitas Signal Delivery Cianjur, Rahmat Tirta atau yang akrab disapa Metsong, mengatakan pihaknya segera mengerahkan anggota ke sejumlah titik strategis di wilayah Cianjur untuk memantau pergerakan kendaraan meski sempat mengalami kendala akibat sinyal GPS yang tidak stabil.

“Posisi kendaraan sempat berpindah-pindah dan GPS beberapa kali mengalami keterlambatan hingga mati hidup. Kami terus berkoordinasi melalui grup dan menempatkan anggota di beberapa titik untuk mengantisipasi jalur yang kemungkinan dilalui kendaraan,” ujarnya.

Menurut Metsong, pengejaran berlangsung cukup menegangkan karena kondisi jalan yang relatif sepi membuat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

“Selama perjalanan dari Sukabumi menuju Arciko, kendaraan melaju sangat kencang. Kami terus mengikuti informasi GPS hingga akhirnya petugas kepolisian bersama rekan-rekan ojol berhasil mempersempit ruang gerak kendaraan,” katanya.

Pelarian kendaraan akhirnya terhenti di kawasan Arciko setelah jalur keluar berhasil ditutup oleh petugas kepolisian bersama komunitas ojol. Pengemudi kemudian meninggalkan mobil dan melarikan diri ke kawasan permukiman.

Perkembangan menarik terjadi setelah kendaraan diamankan ke Mapolres Cianjur. Seorang pria datang membawa kunci kontak mobil dan mengaku menemukannya di sekitar lokasi kejadian. Keterangan yang dinilai tidak wajar membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diketahui bahwa pria tersebut merupakan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kendaraan berpelat nomor merah tersebut diketahui merupakan mobil sewaan yang juga digunakan sebagai armada transportasi daring (GrabCar). Mobil diduga hendak digelapkan setelah sebelumnya dibawa oleh pelaku selama beberapa hari dengan alasan dipinjamkan kepada orang lain.

Selain itu, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak diduga dilakukan dengan mencabut dua dari tiga perangkat GPS yang terpasang di kendaraan. Namun, satu perangkat GPS yang masih aktif memungkinkan posisi kendaraan tetap terlacak hingga akhirnya berhasil ditemukan.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, membenarkan adanya kerja sama antara personel kepolisian dan komunitas ojol dalam proses pencarian kendaraan tersebut.

Menurutnya, laporan diterima saat kendaraan telah memasuki wilayah Warungkondang. Petugas kemudian melakukan penyekatan di sejumlah titik melalui koordinasi dengan Traffic Management Center (TMC).

“Awalnya kendaraan sempat dihentikan di lampu merah Jebrod, namun pengemudi tidak mengindahkan petugas dan justru melarikan diri ke jalur perkotaan sehingga dilakukan pengejaran bersama,” ujar Aang.

Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Arciko. Terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya komunitas pengemudi ojek online, dalam membantu menjaga keamanan serta mempercepat penanganan tindak pidana di wilayah Kabupaten Cianjur.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *