Deli Serdang – detikpk.comSumatra Utara – Proyek revitalisasi gedung SDN 105273 Helvetia Sunggal Senin (06/07/2026). Pekerja terlihat tidak menggunakan APD sesuai standar K3, sementara di lokasi juga tidak ditemukan plang informasi proyek.sesuai UU no 14 tahun 2008, 10 juli 2026.

Proyek revitalisasi gedung SDN 105273 Helvetia Sunggal Kabupaten Deli serdang menuai sorotan publik. Pekerjaan yang tengah berlangsung diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak ditemukan plang informasi di lokasi. Selain itu, para pekerja juga terlihat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan awak media di lapangan, Senin (06/07/2026) tepatnya di Jalan karya II Gang mesjid Deli Serdang Kecamatan Sunggal , proyek berjalan tanpa adanya papan nama informasi. Padahal, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 105273 Helvetia Sunggal ibu Kristiani boru Sibarani tidak menjawab dan bungkam.

Publik menilai pihak pelaksana seharusnya lebih disiplin dan transparan dalam menjalankan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 7 ayat (1): setiap pelaksanaan pengadaan harus diumumkan secara terbuka.

Pasal 20 ayat (2): mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan plang di proyek SDN 105273 Helvetia Sunggal bertentangan dengan aturan ini.

Setiap proyek wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi pekerja dan masyarakat.Pekerja wajib memakai APD (helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dll).

Harus tersedia rambu keselamatan kerja dan garis pengaman di area proyek. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja tanpa APD dan minim penerapan standar K3.

Sorotan publik ini semakin menegaskan perlunya pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Deli Serdang Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas terkait lainnya. Mereka diminta segera turun tangan memastikan proyek revitalisasi gedung sekolah sesuai aturan, sekaligus mengusut dugaan adanya proyek siluman yang berpotensi merugikan masyarakat

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *