detikpk.com
Cianjur, 10 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RMF (20). Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit dan satu buah jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DR (34) hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Fajri Ameli Putra.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui layanan kepolisian yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Rafiqi)
0 Komentar