Palembangdetikpk.com – Nasional . 09/06/2026. Warga Sungai Buah, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan dengan tuntutan tegas: keadilan atas hak tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama lebih dari 20 tahun.

Aksi tersebut dipicu oleh munculnya persoalan serius terkait kepemilikan lahan yang diduga bermasalah, termasuk terbitnya sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga menilai, ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang bermain dalam proses administrasi pertanahan.

“Kami sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola tanah ini. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan kami,” ujar salah satu perwakilan warga.

PENGUASAAN LEBIH DARI 20 TAHUN DIPERTANYAKAN

Warga menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka tempati, kelola, dan manfaatkan secara terus-menerus selama lebih dari dua dekade. Secara prinsip hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung lama dan dilakukan dengan itikad baik seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses administrasi pertanahan.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya:

– Terbitnya sertifikat tanpa sepengetahuan penggarap lama
– Dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan
– Indikasi manipulasi data fisik dan yuridis
– Minimnya transparansi dalam proses penerbitan sertifikat

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur yang mengarah pada mafia tanah.

DUGAAN MAFIA TANAH DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik kepemilikan, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Negara, melalui BPN dan aparat penegak hukum, dituntut hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

LANDASAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA

Sejumlah regulasi menegaskan bahwa praktik-praktik dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat.

2. Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik)
Untuk pemalsuan sertifikat tanah atau dokumen resmi lainnya, ancaman pidana mencapai 8 tahun penjara.

3. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Ancaman pidana 4 tahun penjara bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai tanah melalui tipu muslihat.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa hak atas tanah harus berdasarkan dasar hukum yang sah serta menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Mengamanatkan penyelesaian konflik agraria dan pemberantasan mafia tanah.

6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat keterlibatan oknum pejabat, maka dapat dijerat dengan pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

TUNTUTAN WARGA SUNGAI BUAH

Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

– Audit menyeluruh terhadap sertifikat yang terbit di lokasi sengketa
– Transparansi dari BPN Provinsi Sumatera Selatan
– Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat
– Perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai lahan

Ujian Serius PEMBERANTASAN MAFIA TANAH

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Jika tidak ditindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat semakin tergerus.

Detikpk.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan suara masyarakat tidak diabaikan.

Dodi

(Tim Investigasi Detikpk.com)

Kategori: Uncategorized

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *