Palembang – detikpk.com – Nasional 3 Juli 2026 Konflik sengketa lahan di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali memanas. Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu malam, 2 Juli 2026, di kawasan Kolam Retensi Arafuru, ketika sekelompok orang diduga memaksakan penurunan kontainer di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Aksi tersebut memicu penolakan keras dari warga yang berasal dari RT 10, RT 16, RT 17, dan RT 32. Ketegangan di lokasi sempat nyaris berujung bentrokan, terutama antara kelompok warga—yang didominasi oleh kaum ibu—dengan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak pengklaim lahan.
Sebagian warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II guna menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.
Bermula Sejak 2025
Konflik ini bukanlah kejadian baru. Sengketa lahan telah berlangsung sejak September 2025, ketika warga dikejutkan oleh munculnya pihak yang mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 2,4 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Marcelina Umar.
Padahal, menurut keterangan warga, lahan tersebut telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun sejak lama. Awalnya berupa hutan rawa yang tidak terurus, kawasan tersebut kemudian dibuka, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat hingga menjadi lingkungan permukiman yang layak.
Warga menyebut, mereka telah membangun infrastruktur dasar seperti penerangan listrik dan akses air bersih. Bahkan, sebagian warga telah meningkatkan status kepemilikan lahannya menjadi SHM melalui prosedur yang berlaku.
“Selama puluhan tahun kami tinggal di sini, tidak pernah ada pihak yang datang mengklaim atau menguasai lahan ini,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Mediasi Buntu, Status Masih Sengketa
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui jalur mediasi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palembang.
Namun hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga status lahan masih dalam kondisi status quo.
Di tengah belum adanya kepastian hukum, warga menuding adanya tindakan-tindakan sepihak dari pihak pengklaim, termasuk dugaan intimidasi oleh oknum tidak dikenal, upaya penggusuran paksa, hingga percobaan mendatangkan alat berat dan pembangunan pondasi kantor.
Warga Bertahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Merespons situasi tersebut, warga Sungai Buah secara resmi memberikan kuasa kepada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Palembang untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum warga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Menolak segala bentuk penyelesaian sengketa tanah dengan cara-cara represif dan intimidatif.
2. Mendesak Komisi III DPR RI dan Komnas HAM RI untuk turun langsung ke lapangan guna mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi dan mengintimidasi warga.
3. Menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama Marcelina Umar yang dinilai cacat hukum, karena tidak dikuasai secara fisik lebih dari 20 tahun sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan TNI dan Polri agar bersikap netral dalam konflik ini, serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Kuasa hukum menegaskan bahwa konflik agraria seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan secara serius untuk memastikan penyelesaian yang berpihak pada keadilan sosial.
“Permasalahan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan berkembang di wilayah tersebut,” tegas perwakilan YBH SSB.
Warga berharap cita-cita pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dapat benar-benar diwujudkan melalui penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat, dan warga tetap bertahan menjaga lahan yang mereka klaim sebagai tempat tinggal sah secara turun-temurun.
Dodi
0 Komentar