Deli Serdangdetikpk.comSumatra Utara – Proyek pembangun pembuatan tembok penahan drainase di Jalan Diski sadarih Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang , disorot publik. Pasalnya, pelaksana proyek tersebut diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja di lapangan.pekerjaan nya pun asal jadi berkelok- kelok kwalitas di ragukan amburadul, 1 juli 2026.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas SDA BMBK Deli Serdang itu diduga sejak awal pelaksanaan hingga saat ini belum memberikan perlindungan kerja yang memadai kepada para pekerja, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan konstruksi.

Hasil pantauan tim investigasi media di lokasi pekerjaan, jumat (26/06/2026), menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan saluran drainase tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, maupun perlindungan lainnya.saat team media konfirmasi dengan pelaksana proyek CV.Pratama Tetap Jaya Lilik Setiawan segera kami perbaiki untuk K3 ungkap nya kepada media.

Terlihat papan informasi pembangunan tembok penahan drainase dengan anggaran tahun 2026 sebesar Rp.397.097. 000 juta yang di kerjakan CV. Pratma Tetap Jaya dengan waktu pelaksana 60 Hari kalender.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut.
“Sejak mulai kerja sampai sekarang, kami tidak pernah diberi perlengkapan keselamatan. Helm, sepatu, sarung tangan tidak ada,” ujar pekerja tersebut kepada Media.

Diduga Langgar Regulasi K3
Praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat perlindungan diri dan menjamin keselamatan tenaga kerja;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja), yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3;
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai risiko pekerjaan;
serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar K3 dan menyediakan APD kepada pekerja guna mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga risiko kematian di lokasi proyek.

Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengawas Dipertanyakan
Minimnya penerapan K3 ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen kontraktor pelaksana dan fungsi pengawasan dari instansi terkait yaitu dinas SDA BMBK Deli Serdang.

Sebab, pengabaian aspek keselamatan kerja tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang merugikan pekerja maupun pihak lain.

publik menilai bahwa lemahnya pengawasan lapangan dapat membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran prosedur keselamatan.

Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi, bukan sekadar formalitas administratif.

Jika ini diabaikan, maka ada persoalan serius dalam pengawasan proyek
Desakan Evaluasi dan Penertiban
Masyarakat mendesak agar Dinas SDA BMBK Deli Serdang segera melakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh, memberikan teguran tegas kepada kontraktor pelaksana, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan K3 sesuai aturan.

Selain itu, aparat pengawas ketenagakerjaan juga diminta turun langsung untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja dan potensi tindak pidana ketenagakerjaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 di proyek tersebut.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *