RILIS RESMI DETIKPK.COM
SISWA KORBAN KECELAKAAN SAAT PKL DIDUGA TIDAK NAIK KELAS, KEBIJAKAN SEKOLAH MENUAI KECAMAN

 

 

Palembang, _. Detikpk.com 02/07/2026. Sumatera Selatan | Dugaan ketidakadilan dalam dunia pendidikan kembali mencuat.

Seorang siswa SMK berinisial Tri Juli Yanto diduga tidak dinaikkan kelas oleh pihak sekolah, meskipun yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat menjalankan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan tetap menunjukkan tanggung jawab sebagai pelajar.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 di bengkel Edi Motor, kawasan Talang Betutu, Palembang. Lokasi tersebut merupakan tempat resmi pelaksanaan PKL siswa. Insiden bermula saat sepeda motor yang telah dirakit oleh kepala mekanik bengkel, MIDI, diuji coba.

Menurut keterangan yang dihimpun, motor tersebut awalnya dihidupkan oleh pemiliknya, Riko.

Setelah mesin menyala, Tri Juli Yanto diminta untuk membantu melakukan pengujian.

Namun saat proses tes, terjadi gangguan pada sistem gas yang diduga nyangkut pada bagian karburator/skep, sehingga tidak dapat dikendalikan. Akibatnya, kendaraan melaju tanpa kontrol dan menabrak tembok.

Korban langsung dilarikan ke RS Myria, kemudian dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Tri menjalani perawatan selama 10 hari dengan biaya pengobatan sekitar Rp 4 juta yang ditanggung secara mandiri, disertai bukti tiga kwitansi pembayaran.

Selama masa pemulihan kurang lebih dua bulan, Tri tetap aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah, meminta tugas, serta mengikuti proses belajar dari rumah. Bahkan, beberapa guru disebut datang langsung ke rumah untuk memberikan materi dan pelaksanaan ujian.

Pada 25 Mei 2026, menjelang ujian semester, Tri kembali masuk sekolah dalam kondisi masih luka dan diperban. Kehadirannya sempat mengejutkan sejumlah guru. Dalam proses ujian PKL, korban sempat menanyakan keikutsertaannya dan mendapat jawaban bahwa mengikuti atau tidak merupakan pilihan.

Namun, saat pembagian rapor, Wakil Kepala Sekolah, Kamil, diduga menyampaikan bahwa Tri hanya dapat naik kelas apabila pindah sekolah. Jika tetap bertahan, maka dinyatakan tidak naik ke kelas 3.

Pernyataan ini memicu polemik, mengingat Tri merupakan siswa berprestasi dan sempat meraih peringkat 2 di kelasnya.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa terdapat puluhan hingga hampir seratus siswa lain yang mengalami hal serupa dan diarahkan untuk pindah sekolah.
Dalam percakapan internal yang terungkap, Kepala Sekolah sempat mempertanyakan nilai Tri kepada guru PPKN. Namun, jawaban guru tersebut mengarah pada dugaan adanya intervensi terhadap penilaian siswa.

Bahkan, Kepala Sekolah sempat menyebut akhlak Tri buruk, yang kemudian dibantah oleh guru terkait dengan alasan prestasi akademik Tri yang baik.

Pada 2 Juli 2026 pukul 10.20 WIB, Tri bersama orang tuanya, didampingi wartawan PWI, Margo Ican Miing, mendatangi pihak sekolah untuk klarifikasi.

Upaya komunikasi dilakukan, namun belum mendapatkan respons dari pihak guru terkait.

Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke Yayasan Bantuan Hukum (YBH) SSB yang beralamat di Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat ini kasus masih dalam proses pendampingan dan penyelidikan.

Sekretaris YBH SSB, Lismawati, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan mediasi, namun tetap mengecam apabila terdapat keputusan sepihak yang merugikan siswa.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Kami mengecam jika ada tindakan sepihak yang merugikan siswa, apalagi dalam kondisi korban sedang mengalami musibah saat menjalankan tugas resmi sekolah. Kami meminta pihak sekolah tetap memberikan hak pendidikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

LANDASAN HUKUM DAN POTENSI PIDANA . Selain pelanggaran administratif dan etik pendidikan, apabila ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan ini dapat mengarah pada tindak pidana, antara lain:

Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis.
Sanksi: pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara.

Pasal 335 KUHP
Perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan kehendak (misalnya memaksa siswa pindah sekolah) dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 263 KUHP (Jika terbukti manipulasi nilai/dokumen)
Pemalsuan dokumen atau rekayasa nilai dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata.

Apabila dugaan intervensi nilai, diskriminasi, dan pemaksaan terhadap siswa terbukti, maka pihak terkait berpotensi tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan membuka kembali isu penting terkait perlindungan hak siswa, transparansi kebijakan pendidikan, serta tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap peserta didik.

(Rilis: RM Dodi Zulfikri, Korwil Sumsel RI Detikpk.com)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *