detikpk.com
Cianjur, 29 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bersama Polsek Pacet berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta menyita 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur bersama jajaran Polsek Pacet setelah menerima sedikitnya tiga laporan polisi sejak November 2025 hingga pertengahan Juni 2026.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Pacet berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 23 unit sepeda motor berhasil diamankan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin (29/6).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DB (29) dan S (29). Keduanya diduga beraksi secara bersama-sama dengan berbagi peran dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cianjur dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Rafiqi)
0 Komentar