HEADLINE:
Diduga Penipuan Transaksi Ikan Senilai Rp 50 Juta, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum
PALEMBANG, – Detikpk.com . NASIONAL 27/06/2026. Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di Sumatera Selatan.
Seorang warga Palembang resmi melaporkan Junaidi, ia melaporkan kasus yang di alaminya ke Polrestabes Palembang pada Jumat, 27 Juni 2026. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor:
STTPL/B/2114/Vi/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Pelapor diketahui bernama Zaman Jun derta Akbar (35), warga Ilir Barat II, Palembang.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp 50 juta akibat dugaan penipuan transaksi pembelian ikan secara online.
Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula saat korban melakukan komunikasi dan kesepakatan transaksi pembelian ikan dengan terlapor.
Setelah terjadi kesepakatan harga, korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran.
Namun, setelah dana dikirim, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima hingga saat ini.
Korban juga mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan kejelasan maupun itikad baik.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Didampingi Korwil Media Nasional Detikpk.com
Menariknya, dalam proses pelaporan tersebut, kuasa hukum korban tidak sendiri.
Pelaporan juga turut didampingi oleh Korwil Detikpk.com Sumsel RI, sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kehadiran media ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta memberikan perhatian serius terhadap kasus yang merugikan masyarakat.

Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur tindakan memperoleh keuntungan dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, apabila transaksi dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman lebih berat hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian melalui SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap aparat penegak hukum dapat
segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya secara online.
Pastikan identitas penjual jelas dan gunakan metode pembayaran yang aman guna menghindari potensi penipuan.
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
( Dodi ).


0 Komentar