detikpk.com
Cianjur, 23 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ayah tiri korban berinisial AB (44) dan ibu kandung korban berinisial A (46).
Kasatreskrim Polres Cianjur, Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka AB secara berulang dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2026 di kediaman keluarga tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AB diduga melakukan perbuatannya setelah meminta izin kepada istrinya, A, untuk menikah lagi. Namun, karena tidak ingin diceraikan, tersangka A diduga mengizinkan suaminya melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka AB diduga sempat mendokumentasikan aksi kejahatannya dalam bentuk foto dan video menggunakan telepon genggam pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka A selaku ibu kandung korban dijerat Pasal 419 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
(Rafiqi)
0 Komentar