detikpk.com

Cianjur, 1 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta puluhan barang bukti kendaraan hasil tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40). Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pelaku utama yang melakukan pencurian hingga pihak yang berperan dalam menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah, area permukiman, hingga lokasi umum yang minim pengawasan. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan alat khusus berupa kunci leter T dan peralatan modifikasi lainnya untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat pembobol kunci, kunci leter T, mata kunci modifikasi, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lain yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar kepada penadah. Selanjutnya kendaraan tersebut dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghilangkan jejak kepemilikan kendaraan yang sebenarnya. Polisi menduga masih terdapat jaringan lain yang terkait dengan para tersangka sehingga proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Cianjur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku yang terbukti berperan sebagai penadah. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dipersilakan untuk mendatangi Polres Cianjur dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah ini dilakukan agar kendaraan yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah Kabupaten Cianjur.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *