Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti

Riaudetikpk.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda). Perkara yang berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut, memasuki tahapan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.

Meski proses penyidikan telah berjalan cukup lama, pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berproses dan belum dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha SH saat dikonfirmasi Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari lalu.

Namun hingga kini, proses penghitungan kerugian negara disebut belum juga rampung. Menurut Ulin, dalam perjalanan audit tersebut, pihak Inspektorat sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan penggunaan anggaran di PT Bumi Meranti.

Permintaan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh penyidik dan kembali diserahkan kepada auditor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hanya saja, dalam proses itu ditemukan persoalan lain yang cukup mendasar.

Sebagian penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disidik disebut tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Bahkan ada sejumlah dokumen yang diakui memang tidak pernah dibuat.

“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,” kata Muhammad Ulin Nuha.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam proses audit karena penggunaan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ulin menilai, apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung dan tidak dapat dijelaskan secara jelas, maka hal itu dapat menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara terhadap anggaran yang digunakan.

“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Bumi Meranti sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah.

Kini masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.

Kendati demikian, untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti yang berada di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang.

Namun dari hasil penelusuran yang dilakukan, penyidik disebut tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, pihak kejaksaan juga menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional BUMD PT Bumi Meranti.

Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik bahkan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran.

Dari hasil pemeriksaan itu, salah satu pihak toko disebut menyatakan bahwa dokumen nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka.

Bahkan, nama yang tercantum sebagai pihak penandatangan dalam dokumen pembelian tersebut juga mengaku tidak pernah menandatangani nota sebagaimana yang ada dalam dokumen penggunaan anggaran BUMD.

Kasus ini pun mengingatkan publik terhadap salah satu perkara korupsi besar di Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun silam, yakni skandal dugaan korupsi dana hibah pembangunan Universitas Meranti yang juga sempat menyeret persoalan dokumen dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik juga menemukan indikasi dugaan mark-up dalam sejumlah kegiatan operasional perusahaan daerah tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan biaya perjalanan dinas, pembayaran jasa dokter hewan, hingga pengeluaran operasional lainnya.

Dari hasil hitungan awal yang dilakukan penyidik, dugaan kerugian negara dalam pembangunan kandang sapi diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta. Sedangkan dari penggunaan dana operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta lebih.

Meski demikian, angka pasti kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.

“Untuk pasti PKN-nya berapa kita masih menunggu dari inspektorat,” jelas pihak Ulin.
Dalam perkara tersebut, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan kandang sapi beserta fasilitas pendukung lainnya diketahui sudah tidak lagi berada di daerah dan kini masuk dalam daftar pencarian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui, BUMD PT Bumi Meranti menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp6 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk menjalankan usaha penggemukan sapi yang diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus memperkuat sektor peternakan lokal.

Namun realitas di lapangan justru berbicara lain. Hingga saat ini, sisa dana yang masih tercatat berada dalam kas perusahaan hanya sekitar Rp170 juta. Sementara jumlah sapi yang tersisa dari program penggemukan sebelum masuk tahap penyidikan disebut hanya tinggal 24 ekor.

Kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri bagi perusahaan daerah yang semula digadang-gadang mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alih-alih berkembang, usaha yang dijalankan justru meninggalkan berbagai persoalan serius. Modal miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah disebut menyusut drastis dan tidak kembali sebagaimana mestinya.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengambil langkah pemblokiran rekening milik BUMD PT Bumi Meranti sebagai upaya pengamanan aset negara.

Rekening tersebut diketahui memiliki peran penting dalam alur keuangan perusahaan, khususnya terkait penerimaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil penelusuran terhadap rekening koran perusahaan, pihak kejaksaan menemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak wajar dan patut dicurigai.

Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha SH, membeberkan salah satu kejanggalan yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, pada saat dilakukan pembayaran utang pembelian sapi oleh pihak terkait, transaksi pembayaran tersebut memang tercatat telah dilakukan. Namun setelah dilakukan penelusuran lanjutan, justru kembali ditemukan adanya transaksi uang keluar dari rekening perusahaan.

“Pada saat itu kami mengupayakan ada pembayaran dari pihak-pihak yang berutang sapi dan itu sudah dibayarkan. Tetapi setelah kami cek, kok masih ada transaksi uang keluar lagi dari rekening tersebut,” jelasnya.

Kondisi tersebut kemudian memicu kekhawatiran pihak kejaksaan akan kemungkinan adanya pemindahan atau penghilangan dana perusahaan di tengah proses penyidikan berlangsung.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, langkah pemblokiran rekening akhirnya dilakukan sebagai bentuk pengamanan sementara terhadap dana yang masih tersisa.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, takutnya uang itu dipindahkan atau dihilangkan, maka untuk menghindari itu kami lakukan pemblokiran,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya langkah pemblokiran dilakukan agar dana yang masih ada tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, penyidik juga menemukan adanya pergerakan dana dalam jumlah cukup besar yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan perusahaan saat ini.

Ulin mengungkapkan, sebelum rekening diblokir, saldo BUMD PT Bumi Meranti tercatat masih berada di atas Rp400 juta. Namun ketika proses pemblokiran dilakukan, jumlah tersebut telah menyusut drastis.
“Sebelum diblokir saldonya lebih dari Rp400 juta, sekarang tinggal sekitar Rp150 juta,” tukasnya. (KHAIDIR USMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *