Tampa konfirmasi, fajar ahmad wahyuddin terima sp2hp.laporan hj kul indah ke polisi dan dewan pers.
makassar -detikpk– kasus dugaan pencemaran nama baik kian menjadi sorotan, menyusul dilakukannya pemanggilan resmi melalui surat perintah penyidikan nomor 2 (sp2hp) yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terhadap salah seorang oknum wartawan sekaligus koordinator dari media jejak terkini, fajar ahmad wahyudin. Ia diminta segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya yang diduga telah mencemarkan nama baik hj kul indah bersama dengan timnya.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hj kul indah, tindakan yang dilakukan fajar ahmad wahyudin dinilai sangat merugikan. Ia disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar, menyesatkan, dan bersifat bohong atau berita bohong kepada masyarakat luas. Tak hanya itu, fajar juga tercatat mengirimkan pesan ke berbagai kelompok percakapan, meminta agar nama hj kul indah dikeluarkan dari keanggotaan, disertai penyebaran sejumlah rekaman video yang isinya tidak sesuai kenyataan.
Yang paling disayangkan, seluruh berita maupun rekaman video yang disebarluaskan tersebut tidak pernah sekalipun dikonfirmasi secara langsung kepada hj kul indah selaku pihak yang bersangkutan. Padahal, dalam kode etik jurnalistik, konfirmasi yang akurat, lengkap, dan berimbang merupakan kewajiban mutlak setiap wartawan sebelum menyiarkan suatu informasi. Kelalaian ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan profesi, sekaligus memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk membentuk pandangan buruk di mata masyarakat terhadap diri hj kul indah.
Atas perbuatan yang dinilai telah melampaui batas dan masuk dalam ranah tindak pidana, hj kul indah pun telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Ia meminta agar Direktorat Kriminal Khusus segera menindaklanjuti, melakukan penyelidikan secara mendalam, serta menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya demi memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.
“saya meminta pihak kepolisian menindak tegas kasus ini, karena apa yang dilakukan sudah jelas merugikan dan masuk dalam ranah hukum pidana. Nama baik saya harus segera dipulihkan, karena semua berita yang disebarluaskan itu tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” tegas hj kul indah.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Dewan Pers untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilakukan. Dalam proses penegakan hukum ini, hj kul indah didampingi sepenuhnya oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna memastikan kasus ini dapat dikawal hingga memperoleh keadilan dan keputusan yang adil serta tegas terhadap pelakunya.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, keseimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk tujuan yang dapat merugikan orang lain.
laporan khusus


