BREAKING: Skandal Penculikan Bayi Menguak, Terlapor Diduga Dilindungi, Wartawan Diteror dan Dirampas HP di Ruang Mediasi, Nama Polda Riau Dipertaruhkan 

BREAKING: Skandal Penculikan Bayi Menguak, Terlapor Diduga Dilindungi, Wartawan Diteror dan Dirampas HP di Ruang Mediasi, Nama Polda Riau Dipertaruhkan 

 

RIAU– DETIKPK.com 19/03/2026. Kasus dugaan penculikan bayi di Provinsi Riau kini memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan.

Tidak hanya menyangkut kejahatan serius terhadap anak, tetapi juga muncul dugaan adanya perlindungan terhadap terlapor, serta tindakan intimidatif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden tersebut terjadi di dalam ruang mediasi, yang seharusnya menjadi tempat penyelesaian perkara secara profesional dan transparan. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Seorang wartawan diduga mengalami perampasan telepon genggam dan menerima ancaman, yang mengarah pada upaya pembungkaman informasi kepada publik.

Sorotan tajam kini mengarah kepada Polda Riau, yang dinilai tengah menghadapi ujian serius dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal penculikan anak, tapi juga soal dugaan pembungkaman pers. Jika benar ada intimidasi terhadap wartawan, maka ini pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujar salah satu aktivis hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan penculikan bayi sendiri merupakan tindak pidana berat yang dapat dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, tindakan perampasan dan intimidasi terhadap wartawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, perbuatan perampasan barang milik orang lain juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan/atau penghilangan barang.

Sejumlah pihak kini mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.

KECAMAN RESMI
Koorwil Sumsel – Nasional Detikpk.com, RM Dodi Zulfikri, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan serta indikasi perlindungan terhadap terlapor dalam kasus penculikan bayi yang kini menjadi perhatian publik.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, perampasan alat kerja jurnalistik, serta dugaan upaya pembungkaman terhadap wartawan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas RM Dodi Zulfikri.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polda Riau.

“Jika benar ada upaya melindungi terlapor dalam kasus penculikan bayi, maka ini bukan lagi kelalaian, tetapi sudah masuk dalam dugaan pelanggaran serius yang harus diusut tanpa kompromi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak berpihak. Ia juga meminta agar oknum yang terlibat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun langsung mengawasi dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun perkembangan penanganan kasus penculikan bayi tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut transparansi, keadilan, serta keberanian aparat dalam menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, skandal ini tidak hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra penegakan hukum Indonesia di mata nasional maupun internasional.

RM Dodi Zulfikri
Koorwil Sumsel – Nasional Detikpk.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *