Sunggal 11maret 2026 Media detikpk .com – Pekerja Dinas SDA BMBK Deli Serdang UPT wilayah 1 dilapangan tidak di lengkapi APD pada saat pengerjaan di Desa paya geli,Kecamatan sunggal Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam pengerjaan penimbunan jalan dibawah naungan Dinas Sumber Daya Air (SDA)BMBK Deli Serdang tersebut, terdapat indikasi pelanggan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai UU NO : 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan investigasi team media di lapangan selasa (10/03/2026) pemerintah kabupaten Deli Serdang terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan standard alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi maupun sepatu safety.
Hal ini dinilai sangat beresiko ketika terjadi kecelakaan kerja, dengan para pekerja.
Kepala Upt wilayah1 dinas SDA BMBK Deli Serdang Budiman saat dikonfirmasi di lapangan perihal diatas kenapa pekerja BHL dinas SDA BMBK Deli Serdang banyak mengabaikan K3 bungkam dan diam seperti nya kepala UPT wilayah 1Dinas SDA BMBK Deli Serdang tidak mengerti tentang K3.
Pelanggaran K3 dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak pengelola proyek, tergantung pada tingkat keparahan dan dampaknya terhadap keselamatan pekerja.
Saat di kompirmasi dengan kadis SDA BMBK Deli Serdang bapak Janso Sipahutar ST prihal banyaknya pekerja di lapangan langgar K3 tidak menjawab .
Diminta Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi kerja nya UPT wilayah 1 Dinas SDA BMBK Deli Serdang Budiman yang tidak tahu tentang keselamatan kerja di lapangan K3.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut
0 Komentar