Diduga Dihina di Lingkungan P N Palembang, Ketua LSM Laporkan Oknum ke Polda Sumsel.

 

 

Palembang —  Detikpk.com. 08/01/2026. Dugaan tindakan penghinaan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (P N) Palembang Kelas IA Khusus kini berbuntut panjang. Amri Amrullah (44), warga Kota Palembang yang juga menjabat Ketua LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (8/1/2026).
Laporan itu tercatat dalam

Laporan Polisi Nomor:

LP/B/24/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, diterima sekitar pukul 13.37 WIB. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, tepatnya di area P N Palembang.

Kronologi Dugaan Penghinaan
Dalam keterangannya kepada penyidik, Amri menjelaskan kejadian bermula saat dirinya hendak meninggalkan area pengadilan usai mengikuti proses persidangan. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan seorang pria yang kemudian disebut sebagai terlapor berinisial Lidik.

Pelapor mengaku mendapat ucapan bernada kasar dan merendahkan yang dinilai menyerang kehormatan dirinya. Meski sempat dilerai oleh pihak sekitar, terlapor disebut kembali mendatangi Amri.

Menurut laporan kepolisian, terlapor diduga melakukan tindakan fisik berupa merangkul sambil melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat pelapor di hadapan umum.

“Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam,” ujar Amri sebagaimana tertuang dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dasar Hukum: KUHP Baru.
Atas peristiwa tersebut, Amri melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik melalui ucapan maupun tindakan, terlebih jika dilakukan di muka umum. Dalam perkara ini, lokasi kejadian di lingkungan pengadilan dinilai memperkuat unsur “di hadapan umum” serta memunculkan dimensi etik terhadap kewibawaan lembaga peradilan.

Pendampingan Hukum
Dalam proses pelaporan ke Polda Sumsel, Amri hadir didampingi Advokat Rudi Hartono, S.H. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di P N Palembang saat kejadian adalah dalam rangka pendampingan perkara perdata yang tengah berjalan.

Tanggapan Kaperwil detikpk.com Sumsel.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) detikpk.com Sumatera Selatan, Rm Dodi Zulfikri, menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.

“Dugaan penghinaan yang terjadi di lingkungan pengadilan adalah persoalan serius. Pengadilan merupakan simbol keadilan dan etika hukum. Jika benar ada tindakan yang merendahkan martabat seseorang di ruang tersebut, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional dan transparan,” tegas Rm Dodi Zulfikri.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian penerapan KUHP nasional yang baru.

“KUHP baru hadir untuk melindungi kehormatan warga negara tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penanganan laporan ini akan menjadi cermin penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tambahnya.

Proses Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman awal, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai prinsip jurnalisme berimbang dan beretika.

Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *