Rico Waas Pilih Kadis Yang Tak Punya Kompetensi, Bangunan Liar Semakin Marak

Medan 25 November 2025 Media detikpk.com – Bangunan rumah tempat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berdiri kokoh di Kelurahan Helvetia Tengah. Kecamatan medan Helvetia Senin ( 17/11/2025)

Fenomena ini telah menjadi sorotan publik. Bahkan, hal ini dituding menjadi penyebab utama minimnya realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti baru-baru ini hasil pantauan team media di lapangan tepatnya di Jalan matahari raya kecamatan medan Helvetia Kota Medan bangunan diduga kuat tidak memiliki izin PBG.

Kini bangunan tersebut sudah rampung dikerjakan. Tapi, keterangan berbagai sumber di lokasi, pihak yang mengerjakannya atau pemilik bangunan tidak pernah memampangkan plank izin PBG.

Saat team media kompirmasi dengan Kadis Perkim kota Medan mengenai bangunan tampa izin PBG.
belum menjawab hal ini menjadi pertanyaan seprti nya ada pembiaran dari dinas terkait. Begini juga kasi trantib kelurahan Helvetia tengah kami sudah menyurati pihak pemilik bangunan tersebut pungkasnya.

“Sampai bangunan itu akan rampung dikerjakan, dinas terkait belum ada tanda melakukan tindakan. Harusnya, Satpol-PP dan dinas Perkim yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan jangan ada kebocoran PAD Kota Medan

Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, petugas Satuan Satpol PP memiliki wewenang terkait bangunan

“Akibat lemahnya petugas Satpol-PP dan dinas Perkim masyarakat di Kota Medan saat ini sudah sesuka hati mendirikan bangunan. Bahkan, fenomena ini mungkin terjadi juga di kecamatan berbeda selain di medan Helvetia tengah Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP dan dinas Perkim untuk meningkatkan PAD Kota Medan

Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Kota Medan dari sektor retribusi mendirikan bangunan.

“Kemampuan Satpol PP dan dinas Perkim melakukan penidakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD, yang mana Walikota Medan sedang gencar menginstriksikan kepada Bapenda untuk meningkat PAD tahun 2025 ini,”

Dinas Perkim Diminta Tunjukkan Kinerjanya yang selama ini dinilai buruk di duga banyak bermain mata dengan pemilik bangunan.

Hingga berita ini di tanyakan kan belum ada tanggapan dari dinas Perkim kota Medan.

 

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *