Diduga Banyak Pelanggaran di SMAN 3 Martapura, Tim Investigasi Temukan Kejanggalan Penyaluran Bantuan Siswa dan Dugaan Intervensi Polisi.(Aph ).
Martapura — Detikpk.com. 28/11/2025 . Tim investigasi media menerima laporan masyarakat terkait dugaan tidak tepatnya penyaluran bantuan bagi siswa kurang mampu di SMAN 3 Martapura. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan investigasi langsung ke sekolah dan setelah lebih dari 5 ( lima ) kali untuk di jumpai namun humas selalu manyampaikan kepsek tidak ada di tempat terang nya . 17/11/2025. Kembali menjumpai kepsek SMAN 3 Martapura dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serta kejanggalan dalam tata kelola bantuan pendidikan.
Tidak Ada Bantuan untuk Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu.
Dalam wawancara dengan Kepala Sekolah, 17/11/2025. pagi setelah menunggu lebih dari 3 jam. tim berjumpa dan mempertanyakan bantuan untuk siswa yatim, piatu, dan yatim piatu. Kepala sekolah menyatakan bahwa bantuan memang diberikan, namun hanya berupa kegiatan makan bersama saat bulan Ramadan saja di masjid sekolah, bukan bantuan material atau bantuan bulanan sebagaimana yang semestinya diterima siswa rentan.
Laporan masyarakat justru menyebutkan bahwa sejumlah anak yatim/piatu tidak pernah menerima bantuan, bahkan tidak didata secara layak. Dugaan ini memperkuat adanya ketidak tepatan sasaran dalam penyaluran program bantuan sosial di sekolah tersebut.
Tidak Ada Papan Informasi Dana BOS dan Website Sekolah Tidak Berfungsi
Tim investigasi juga menemukan bahwa:
Tidak ada papan informasi transparansi Dana BOS,
sebagaimana diwajibkan oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Juknis Dana BOS yang mengharuskan sekolah menampilkan penggunaan anggaran secara terbuka.
Website sekolah yang seharusnya menjadi sarana transparansi tidak berfungsi, bahkan menurut Kepala Sekolah, “sudah lama tidak digunakan.”
Kondisi ini diduga kuat bertentangan dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, yang menegaskan kewajiban sekolah menyediakan informasi publik secara daring.
Kepsek Menyebut Siswa Mendapat Bantuan PIP, Namun Data Tak Transparan.
Dalam wawancara, Kepala Sekolah menyebut bahwa siswa juga mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun saat diminta rincian penerima, jumlah dana, serta laporan penyaluran tahap sebelumnya, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap. Masyarakat sebelumnya melaporkan dugaan:
Kejanggalan: Tiba-Tiba Datang Tiga Polisi Saat Investigasi.
Saat proses wawancara berlangsung, tim investigasi dikejutkan oleh kedatangan tiga anggota kepolisian, di antaranya seseorang bernama Rudi, berpangkat Pembantu Letnan Dua Sabhara, bersama dua rekannya yang disebut merupakan anggota Reskrim Polsek Martapura.
Rudi menyampaikan kepada tim investigasi bahwa “kepala sekolah adalah bapaknya” dan meminta agar tim tidak mempersulit proses.
Ucapan tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap proses jurnalistik dan memunculkan pertanyaan:
Apa peran polisi dalam urusan administrasi sekolah?
Mengapa mereka muncul tepat saat investigasi berlangsung?
Apakah ada hubungan khusus antara pihak sekolah dengan oknum polisi tersebut?
Tim investigasi menilai kehadiran aparat dalam konteks tersebut tidak wajar dan berpotensi termasuk bentuk intimidasi kepada jurnalis, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1).
Humas Sekolah (Bernama Purnawirawan) Pegang Kendali Penerimaan Tamu
Kepala sekolah menjelaskan bahwa seluruh tamu—baik media, masyarakat, maupun pihak luar—hanya boleh bertemu dirinya melalui Humas, yang bernama Purnawirawan.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya tentang:
Mengapa Humas diberi kewenangan sebesar itu?
Apa hubungan antara humas, Kepsek dengan pihak kepolisian yang tiba di lokasi?
Mengapa jalur komunikasi sekolah begitu tertutup?
Tim Investigasi Diberi Map Berisi Uang Rp 600.000.
Setelah selesai investigasi dan hendak pulang, tim investigasi diberikan sebuah map merah oleh pihak sekolah. Di dalamnya terdapat uang Rp 600.000 dengan alasan sebagai “uang transportasi”.
Tim investigasi menyatakan bahwa pemberian uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk mempengaruhi hasil liputan, dan kini resmi dijadikan barang bukti, bersama dengan:
Foto-foto sekolah
Foto Kepala Sekolah
Foto Humas
Rekaman suara wawancara
Bukti temuan lapangan lainnya.
Kesimpulan Sementara. dari seluruh temuan, tim investigasi menyimpulkan adanya indikasi:
1. Pelanggaran prinsip transparansi pengelolaan anggaran sekolah.
2. Dugaan tidak tepat sasaran penyaluran bantuan siswa (PIP & bantuan yatim piatu).
3. Tidak dilaksanakannya kewajiban publikasi Dana BOS.
4. Intervensi pihak eksternal (oknum polisi) terhadap proses investigasi media.
5. Dugaan pemberian suap kepada tim investigasi.
6. Tidak berfungsinya sistem informasi publik sekolah (website).
Tim investigasi berkomitmen untuk melanjutkan proses pelaporan resmi kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
UU No. 40/1999 tentang Pers
(Larangan menghalangi kerja jurnalistik)
UU No. 14/2008 tentang KIP
(Kewajiban sekolah membuka informasi publik)
Permendikbud No. 10/2020 tentang PIP
(Penyaluran harus tepat sasaran dan transparan)
Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah
(Kewajiban transparansi BOS)
Permendikbud No. 79/2015 tentang Data Pokok Pendidikan
(Transparansi informasi sekolah)
UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Rm Dodi Zulfikri .



0 Komentar