Panik Ditagih Bayaran, Pria Asal Malang Habisi Wanita Open BO di Hotel Sidoarjo.

 

SIDOARJO –  Detikpk.com. Aksi pembunuhan sadis terjadi di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat malam (14/11/2025). Seorang pria berinisial F (27), warga Kota Malang, tega menghabisi nyawa S.S. (32), wanita asal Subang, Jawa Barat, yang ia pesan melalui aplikasi MiChat untuk layanan Open BO.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah sepakat melakukan layanan Open BO sebanyak tiga kali hubungan badan. Namun setelah selesai, pelaku panik karena tidak membawa uang untuk membayar.

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Mereka bertemu di salah satu hotel di Gedangan. Setelah tiga kali berhubungan badan sesuai kesepakatan, pelaku kebingungan karena tidak membawa uang untuk membayar,” ujar Kapolresta, Selasa (18/11/2025).

Kepanikan itu berubah menjadi niat jahat. Saat sesi hubungan ketiga, F tiba-tiba mencekik korban menggunakan tangan kanan, lalu membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri. Aksi keji itu dilakukan selama sekitar 10 menit hingga S.S. tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal di tempat.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku buru-buru mengenakan pakaian dan hendak melarikan diri dari kamar hotel.

Namun upayanya gagal.

Ketika pelaku hendak keluar, seorang teman korban tiba untuk menjemput, mengingat waktu layanan Open BO sudah habis. Teman korban terkejut melihat S.S. terbaring di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal.

“Saksi langsung berteriak meminta pertolongan petugas hotel. Pelaku kemudian diamankan oleh keamanan hotel dan Polisi yang datang ke lokasi,” lanjut Kombes Pol. Christian Tobing.

Polisi memastikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras atas maraknya praktik prostitusi online yang kerap bertransaksi melalui aplikasi pesan instan, dan risiko tindak kriminal yang mengintai.

(Redho/ Dodi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *