Deli Serdang 12 November 2025 Media detikpk.com – Menjelang akhir tahun proyek siluman marak di wilayah Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatra Utara Sejumlah proyek terpantau dilapangan tidak memasang papan informasi proyek .

Dari pantauan media dilapangan, setidaknya ada proyek pengaspalan Hotmix tidak terlihat dipasang papan pelang informasi proyek sebagai ketransparan publik.

poyek tersebut berada di desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama dan Kurangnya Pengawasan
Dari dinas terkait yaitu dinas SDA BMBK Deli Serdang.

Diduga marak proyek siluman yang tanpa dipasang papan nama proyek terjadi di Kabupaten Deli serdang menjelang akhir tahun Selasa (11/11/2025).

Proyek pengaspalan diduga tanpa papan nama alias siluman ditemukan di lapangan dan dikerjakan asal jadi kwalitas nya pun diragukan di sana sini hancur tanpa pengawasan tenaga ahli baik dari rekanan maupun orang dinas terkait.

Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran negara.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres(peraturan presiden)Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku diterapkan di Kabupaten Deli serdang.

Proyek ini anggaran nya berapa dan sampai kapan waktu dikerjakan nya. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek Padahal harus nya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum.

Salah warga sekitar mengatakan proyek ini informasinya dari Kabupaten Deli serdang terkait masalah papan nama dari awal pengerjaan memang tidak ada.

Banyak proyek pemerintah ditemukan pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik (KIP) UU no 14 tahun 2008 masyarakat berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon ditaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja, kurangnya transparan maka hasil dan kwalitas nya akan diragukan dan dikerjakan asal jadi.

Hingga berita ini di
tayangnya belum ada tanggapan dari kadis SDA BMBK Deli serdang.

 

 

(Sufri Hidayat SH)
Kaparwil umut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *