Diduga CPO Ilegal di Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum, APH Diminta Bertindak Tegas. 

Diduga CPO Ilegal di Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum, APH Diminta Bertindak Tegas. 

 

Ogan Ilir – Detikpk.com . 11/11/2025. Aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, diduga telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tersentuh penegakan hukum. Lokasi penampungan ini berada tak jauh dari Tugu Perbatasan Ogan Ilir dan Banyuasin.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, gudang penampungan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas ilegal itu disebut melibatkan armada pengangkutan CPO yang melintas dari arah Banyuasin menuju Ogan Ilir.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, awak media juga menjalin koordinasi dengan pihak perusahaan PT SAP/BW/TBL di wilayah Sebokor, Banyuasin, guna melakukan pengawasan terhadap armada pengangkut minyak CPO yang melintas di kawasan itu.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang CPO ilegal itu sangat meresahkan masyarakat.

“Kami sangat terganggu dengan aktivitas CPO ilegal ini. Bau menyengat dan mobil tangki keluar-masuk setiap malam. Tapi aparat penegak hukum (APH) seperti tutup mata,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Melanggar KUHP dan Undang-Undang Terkait.

Berdasarkan ketentuan hukum, kegiatan penyimpanan atau penampungan CPO tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, kerja sama, atau membantu melakukan kejahatan.
Pasal ini dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan hasil produksi sawit dalam kegiatan perdagangan CPO.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lain, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23, yang menegaskan bahwa:

Pengolahan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Pengangkutan tanpa izin usaha diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.

Penyimpanan tanpa izin usaha diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.

Niaga tanpa izin usaha diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.

Selain itu, peraturan teknis juga mengacu pada PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK Nomor 76/2021 mengenai pungutan ekspor CPO, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Masyarakat Minta Aparat Tegas.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau memang gudang itu tidak punya izin, tolong segera ditutup dan diproses. Jangan sampai ada pembiaran karena bisa merugikan negara dan masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Kapolsek Pemulutan Iptu Angga saat dikonfirmasi awak media, masih enggan memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Pihak media masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan kegiatan ilegal ini.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka tindakan tegas terhadap pemilik gudang dan jaringan pengangkut CPO ilegal diharapkan menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan keadilan di Bumi Caram Seguguk, Kabupaten Ogan Ilir.

Detikpk.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *