Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib menyediakan Lahan Plasma Buat Masyarakat 20% dari luas HGU yang diteliti berikut Penjelasanya.

Sumatera barat –  Detikpk.com. 06/11/2025.
menurut peraturan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengalokasikan kebun plasma (kemitraan) bagi masyarakat sekitar.

Kewajiban ini diatur dalam beberapa regulasi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertugas menegakkan aturan ini, sementara menyangkut tentang hal ini  tim media lansung Hubungi kepala BPN Painan di kabupaten pesisir Selatan ,tapi saat di konfirmasi Tim investigasi media fia telfon Kepala BPN pesisir selatan Belum ada respon dan tanggapan,sampai berita ini diterbitkan Senin 3/11 /2025.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak plasma Kewajiban Alokasi Lahan: Perusahaan yang mengajukan atau memiliki HGU untuk perkebunan sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) di sekitar wilayah HGU-nya. Luasan yang wajib dialokasikan adalah minimal 20% dari total luas HGU yang diberikan.

 

Peraturan Terkait Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, dan juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Senin 3/11/2025.

Penegakan Aturan: Menteri ATR/BPN telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin HGU.

Wacana Aturan Baru: Ada wacana dan kebijakan baru yang sedang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kewajiban alokasi plasma menjadi 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (selama 35 tahun).

Secara ringkas, hak plasma adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh (PT) perkebunan  Sawit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan BPN memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

Cuma  yang jadi pertanyaan sampai saat ini menurut Isu yang berkembang di lapangan terutama didaerah kabupaten Pesisir Selatan tepatnya daerah indra pura, pancung soal , Tapan , Lunang dan kec Silaut  kenapa di daerah pesisir selatan provinsi Sumbar tersebut  aturan ini malah tidak jalan , serta banyak terabaikan,HGU yang telah dimiliki perusahaan 20 % lahan plasma tidak pernah direalisasikan buat masyarakat kita terutama di daerah tersebut ada apa..!!?

banyak perusahaan Perkebunan nakal abai tentang hal ini patut diduga kayaknya ada oknum – oknum Nakal yang bermain dan bekinggi para cukong mafia perkebunan tersebut di daerah Pesisir selatan provinsi Sumbar yang tidak tersentuh oleh hukum ,yang mana daerah tersebut kita semua tau Adalah kawasan strategis untuk para pengembang lahan perkebunan sawit, tim investigasi media kan terus pantau perkembangan kasus ini terutama di pesisir selatan provinsi Sumbar kedepan inikah yang disebut Negara kaya tapi rakyatnya Menderita.

(Adpns Frengki Tim / BM )


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *