grup apeng liongcai terbukti menyerobot lokasi tanah milik suandi yang mempunyai alas hak skgr yang diketahui pejabat yang berwenang di meranti

Riau, detikpk.com – Hasil pantauan detik kpk di lapangan di kelurahan selat panjang selatan kecamatan tebing tinggi kota selatpanjang riau! Grup apeng liongchai terbukti membangun pondasi dan sumur bor dilokasi tanah milik suandi yang mempunyai sekarang yang diketahui pejabat di meranti Riau.

grup apeng liongchai menurunkan tanda tangan 11 orang dalam surat pernyataan yang diketahui oknum badan pengelola keuangan dan aset daerah meranti riau! Setelah di setting persengkokolan terebut terjadilah pemasangan pelang dilokasi tanah milik suandi, dengan tulisan tanah tersebut adalah tanah milik pemda meranti dalam tulisan dipapan pelang tersebut luasnya tidak ada nomor sertifikatnya pun tidak ada!

Grup apeng liongcai harus diperiksa oleh penegak hukum bila perlu kpk harus memeriksa mafia tanah tersebut! Dengan adanya surat pemberitahuan dari oknum kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah untuk mengosongkan lahan tanah alas hak skrg milik suandi jalan Ibrahim kelurahan selatpanjang selatan 1 kali 24 jam harus dikosongkan lahan tanah tersebut, bunyi isi surat pertama kepada suandi!

Kedua kepada suandi isi surat tersebut dalam tempo 3 kali 24 Jam lahan tersebut harus di kosongkan begitulah ketegasan intruksi surat pemberitahuan kepada pemilik lokasi tanah bernama suandi. Dengan mengedepankan kekuasahan oknum badan pengelola keuangan dan aset daerah terhadap pemilik lokasi tanah yang mempunyai skgr! Suandi melalui pengacaranya menggugat pemda ke pengadilan perdata di bengkalis riau!

Termasuk grup apeng liongchai di gugat di pengadilan bengkalis sebagai mafia tanah! Alias penyerobotan, lokasi tanah sudah 3 kali pesidangan kasus tanah tersebut masuk ke pengadilan bengkalis yang dihadiri pengacara penggugat dan terggugat hanya baru setakat mediasi! Sidang berlanjut pada tanggal 21/04/2025 mendatang.

Ketua lebaga ikatan pencinta kedaulatan rakyat mengatakan kepada lintas pena kita tunggu saja sejauh mana berguirnya mediasi tersebut! Grup apeng liogchai tergabung dalam timoknum badan pengelola keuangan dan aset daerah meranti wajib membktikan sertifikat lokasi tanah milik daerah yaitu tanah pemda di persidangan perdata di bengkalis riau! Sesuai dengan peraturani dan undang undang yang berlaku di Negara republic Indonesia

(khaidir usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *