Masyarakat Lampung Selatan Mengapresiasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang sampai Desember 2025

Kalianda, detikpk. com — Masyarakat Lampung Selatan Mengapresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor diperpanjang dari tgl 1 Nopember hingga 6 Desember 2025

Manfaat Mutasi Masuk Kendaraan ke Lampung :

-Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun Kedepan.
-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun kreteria untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor sbb :

*Pemutihan hanya untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

*Kriteria kedua untuknkendaraan bermotor yang jatuh tempo STNKnya ditahun 2020,maka PKB tahun berjalan hanya ditetapkan sampai dengan tahun 2025 dan tidak akan lompat sampai Tahun 2026

*Dan Untuk Kendaraan Mutasi antar daerah dalam Provinsi dan Kendaraan mutasi dari luar Provinsi masa dispensasi pemutihan akan diberikan sampai dengan 28 februari 2026. Dengan catatan fiskal antar daerah terbit sebelum atau sama dengan tanggal 6 Desember 2025.

Kepala UPTD Samsat Kalianda Vera Lubis,SH, MH menghimbau kepada masyarakat Lampung Selatan, yang belum sempat membayar pajak agar perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini jangan sampai dilewatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, bila ada hal-hal yang belum jelas bisa datang ke Kantor Samsat Kaluanda, petugas kami siap untuk melayaninya, ujar Vera Lubis

Berdasarkan pantauan media kami kepada masyarakat bahwa mereka patuh untuk membayar pajak kendaraannya berhubung keadaan ekonomi saat ini belum memungkinkan mas! Insyaallah dengan diperpanjangnya pemutihan pembayaran pajak kendaraan sampai bulan Desember 2025 kami sudah bisa membayarnya, ungkap Sumarno

(Komar Tim,detikpk.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *