Diduga Masih Beroperasi, Galian C Karondoran Milik Utuk Disorot: Kebal Hukum dan Tak Takut Aparat

 

Bitung karondoran Detikpk.Com 22-10-2025

Aktivitas tambang galian C di wilayah Karondoran kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi tambang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Utuk tersebut dikabarkan masih terus beroperasi meski sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Utuk seolah-olah kebal hukum dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar pun menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas galian tersebut. Selain berdampak pada lingkungan sekitar, aktivitas tambang tanpa pengawasan ketat juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan jalan dan pencemaran di wilayah tersebut.

“Sudah sering diberitakan, tapi tetap jalan terus. Seolah tidak ada yang bisa hentikan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan bahwa pemilik galian C ini tidak mengantongi izin resmi kembali mencuat. Publik pun mempertanyakan kinerja aparat, terutama Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung, yang dinilai belum memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait kegiatan tambang ilegal tersebut, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kalau dibiarkan begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Semua harusnya sama di mata hukum,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Bitung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pemilik tambang terkait aktivitas galian C di Karondoran tersebut.

 

(Dave)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *