KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA WILAYAH HUKUM POLRES MAROS
Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang
Heboh! Penangkapan Pemuda Bandar Sabu Online di Maros, 21 Paket Barang Bukti Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FM (24) yang diduga kuat sebagai bandar narkotika sabu dengan metode transaksi online. Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Senin (20/10/2025).
Tim Satresnarkoba dipimpin IPDA Erwin bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat tentang transaksi narkoba secara daring. Dari penggeledahan, petugas menyita 6 saset sabu dari jaket pelaku dan menemukan bukti percakapan jual beli narkotika lewat Instagram di ponselnya.
Pengembangan kasus membawa petugas mengamankan total 21 saset sabu siap edar dengan berat 13,65 gram yang tersebar di beberapa lokasi berbeda di Maros. Barang bukti lain juga dikantongi, seperti lakban, pipet plastik kecil, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba AKP Salehuddin menegaskan pelaku mengaku sabu tersebut untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri. FM kini diamankan untuk diproses hukum lanjut, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Polres Maros menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Red/Idrak )


