KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA WILAYAH HUKUM POLRES KABUMEN
Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang
Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Kini Diancam 5 Tahun Penjara



“Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi AtmaYofi Wirabrata.
Untuk menutupi perbuatannya, Dwi mencatat transaksi tersebut seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang itu.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung tertagih. Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, dan kartu identitas karyawan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti terkait,” kata Kompol Faris Budiman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Red/Idrak Dk Amiri)
0 Komentar