Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Cabang Kepung Digugat Nasabah

KEDIRI —  Detikpk.com. Bank Perkreditan. Rakyat (BPR) Bhapertim Cabang Kepung digugat oleh nasabahnya karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah jaminan secara sepihak. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr ini telah memasuki tahap persidangan. Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri bahkan telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan meninjau langsung tiga lokasi lahan yang disengketakan pada Jumat (10/10/2025).

Latar Belakang Kasus

Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia menjaminkan tiga bidang tanah di BPR Bhapertim Cabang Kepung untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp450 juta pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk modal usaha ternak sapi perah dan pembesaran sapi.

Namun, usaha Hadi mengalami kerugian besar akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada pertengahan 2022, yang membuatnya kesulitan melunasi angsuran kredit di BPR Bhapertim.

Kuasa Hukum Sebut Ada Pelanggaran Aturan

Kuasa hukum Hadi, Muchamad Triono, menilai pihak bank telah melanggar aturan karena tidak memberikan keringanan atau relaksasi kredit bagi debitur terdampak PMK sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dan Surat Edaran OJK Nomor SP 58/DHMS/OJK/IX/2022.

“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan keadaan kahar (force majeure) yang dialami nasabah,” ujar Triono usai pelaksanaan PS.

Triono juga menyayangkan langkah BPR Bhapertim yang disebutnya melelang jaminan tanpa sepengetahuan pemberi jaminan. Ia menyebut pemberitahuan lelang baru diterima seminggu setelah kasus tersebut didaftarkan di pengadilan.

Lebih lanjut, Triono mencurigai adanya kongkalikong antara pihak bank dengan pemenang lelang.

“Belakangan saya mendapat informasi bahwa kepala cabang mengintervensi penggarap lahan agar segera membabat tanaman. Ia bilang lahan itu akan dibangun oleh pemilik baru. Ini janggal,” tambahnya.

Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan di Lokasi

Dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat, Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro tampak mencocokkan batas-batas tanah sesuai sertifikat hak milik dengan kondisi lapangan. Hakim juga memastikan data kedua belah pihak sesuai.

“Batas-batasnya sudah sesuai ya, Penggugat dan Tergugat?” tanya Ketua Majelis yang kemudian dibenarkan kedua pihak.

Sidang PS pun diakhiri setelah kedua pihak menyatakan tidak ada hal lain yang ingin disampaikan. Ketua Majelis kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Reporter: Redho
Editor: Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *