Kanit PPA Polres Subulussalam Langgar Kode Etik , UU KIP, dan UU PERS
Aceh – Detikpk.com. 09 Oktober 2025.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng citra kepolisian di Aceh. Seorang perwira yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Subulussalam diduga bertindak arogan terhadap wartawan dan keluarga tersangka dalam proses penanganan perkara pada 27 September 2025.
🔍 Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh melakukan tindakan tidak profesional berupa pengusiran terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan di Mapolres Subulussalam. Selain itu, terdapat dugaan serius terkait permintaan uang sebesar Rp 35 juta rupiah kepada keluarga tersangka — yang mengarah pada indikasi pungli dan pemerasan.
👤 Peristiwa ini menimpa Kaperwil Aceh Aktivis Indonesia, Raja Irfansyah, beserta beberapa wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh, yang saat ini tengah dalam pemantauan Paminal Propam Polres Subulussalam dan menjadi sorotan publik.
📅 Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, saat para wartawan mendatangi Polres Subulussalam untuk melakukan peliputan kasus dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, pemeriksaan awal oleh Propam terhadap pelapor dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau hasil resmi yang disampaikan kepada publik.
📍Kejadian berlangsung di Mapolres Subulussalam, Provinsi Aceh, tempat di mana wartawan dan pihak keluarga tersangka sempat dihadang dan diusir oleh Kanit PPA saat hendak meliput kasus tersebut.
Tindakan penolakan terhadap wartawan dan dugaan permintaan uang tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan upaya menutup-nutupi informasi publik.
Padahal, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1),
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 52,
serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
setiap pejabat publik wajib menghormati tugas pers dan menjamin akses terhadap informasi publik.
⚙️ Menurut keterangan Raja Irfansyah, Kanit PPA Polres Subulussalam dengan nada keras dan kasar mengusir wartawan dari area peliputan, serta menolak memberikan informasi terkait kasus yang sedang ditangani.
Setelah laporan resmi dilayangkan, Paminal Propam Polres Subulussalam telah memanggil pelapor pada 1 Oktober 2025 untuk memberikan keterangan, namun hingga kini belum ada hasil yang diumumkan secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan pelanggaran etik di internal Polres Subulussalam
📣 Pernyataan Resmi Ketua Umum ACPAI
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia ( ACPAI ), Herry Setiawan, mengecam keras tindakan aparat yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Sikap arogan aparat terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Polri seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan penghambatnya. Kami mendesak Mabes Polri segera mengambil alih kasus ini agar penegakan etik dilakukan secara transparan dan adil,” tegas Herry Setiawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
l📜 Tuntutan Resmi ACPAI Mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman, dan Kompolnas untuk mengambil alih pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Polres Subulussalam.
2. Meminta Kapolda Aceh mengevaluasi kinerja Propam Polres Subulussalam yang dinilai belum menindaklanjuti laporan secara terbuka.
3. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP) meninjau aspek pelanggaran terhadap UU Pers dan UU KIP.
4. Mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi etika profesi, transparansi publik, serta menghormati tugas jurnalistik di seluruh wilayah NKRI.
🔎 Penegasan Akhir .
ACPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah hukum, etika profesi, dan kebebasan pers di Indonesia.
Perilaku arogan dan penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dibiarkan, karena kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh institusi negara.
Reporter: Raja Irfansyah – Kaperwil Aceh
Editor: Rm Dodi Zulfikri – Kaperwil Detikpk.com