Ketahuan Bawa Busur dan Anak Panah, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polres Maros

Ketahuan Bawa Busur dan Anak Panah, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polres Maros

Maros, detikpk-6 Oktober 2025 Seorang pemuda berinisial F.S. (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa busur dan dua anak panah saat patroli rutin Satreskrim Polres Maros, Minggu (5/10/2025) dini hari.

Penangkapan terjadi di depan SPBU Ballu-Ballu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, ketika Unit Jatanras Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan F.S. membawa ketapel dan dua anak panah busur.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, dua anak panah busur, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu bernomor polisi DD 4727 TK. Dalam keterangannya, F.S. mengaku membawa busur tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam di ruang publik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang membahayakan masyarakat. Razia dan patroli akan terus kami tingkatkan untuk mencegah kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, F.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *