Lebak banten detikpk com – di duga Proyek pembangunan sepitenk Letaknya di Kampung cikarae desa Haur Gajrung kecamatan Cipanas kabupaten Lebak.banten di duga proyek siluman tidak transparan.30/09/2025.

Dugaan itu mencuat lantaran proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat awak media meninjau lokasi proyek, tidak ada papan informasi anggaran.dari mana anggaran tersebut membuat kuat dugaan proyek siluman entah dari mana anggaran tersebut.

Hal itu menjadi sorotan media pembangunan sepitenk yang berada di Desa haur gajrug, bahwa ketidak transparanan pada proyek tersebut. Dengan pantau awak media proyek pembangunan septic tank di wilayah itu yang tidak disertai papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proyek ini. Sebagai warga yang peduli terhadap kepentingan masyarakat, kami menuntut agar pemerintah lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek publik,” ujar warga

Ia berharap pemerintah segera memastikan proyek berjalan dan transparan.
Papan informasi publik di proyek pembangunan, termasuk di Desa haur gajrug, seharusnya memuat detail anggaran, durasi proyek, dan pihak pelaksana. Namun kenyataannya, hal tersebut tak ditemukan di lokasi proyek siring yang sedang di kerjakan

“Tentunya pemerintah setempat dapat segera menindak lanjuti persoalan ini dan memastikan seluruh proyek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dijalankan secara transparan, sesuai prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Sementara pihak desa tidak ada yang bisa di kompirmasi oleh pihak media Kami berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa proyek-proyek yang ada di masyarakat dikelola dengan transparan dan akuntabel.

“Pada dasarnya kami sangat berterima kasih, namun alangkah baiknya Pemdes dilibatkan agar kami mengetahui tentang kegiatan proyek tersebut,” singkatnya.
Penulis: tim
Editor : Redaksi detikpk com.

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *