Kalianda, detikpk. com — Polemik dugaan korupsi pengadaan Laptop merk Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 646 unit terus menjadi sorotan dan pertanyaan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin, kepada awak media ini menyebutkan proyek bernilai miliaran rupiah itu Sarat dugaan markup (Pemahalan harga) yang nyata-nyata melanggar hukum, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini jelas-jelas sudah menabrak hukum. Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.
Dugaan markup harga dan jumlah Laptop Chromebook yang dilakukan ini harus diusut tuntas,” tegas Aqrobin didampingi Sekretaris Umum Johan.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Shaleh, SH,MH, kepada awak media yang membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan LSM Pro Rakyat dari Kejati Lampung. Bahkan Ia menyebut pengadaan laptop Chromebook termasuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD) yang wajib dikawal dan diamankan oleh Kejaksaan.
“ Benar, laporan itu sudah dilimpahkan ke kami. Proyek ini masuk dalam SK Proyek Strategis Daerah, jadi wajib kami kawal dan amankan,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Selatan.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang kemudian diturunkan ke daerah melalui program strategis daerah (PSD), Kejaksaan memiliki mandat mengawal, mengamankan dan mengawasi agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan penyimpangan.
Terkait pelimpahan perkara tersebut kami awak media detik kpk melakukan penelusuran ke kantor Inspektorat Lampung Selatan, bertemu Irban Ihwan,SH,MH menyatakan bahwa benar pihak Kejaksaan Negeri telah meminta kepada kami Inspektorat untuk mengadakan pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Crombook oleh Pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
Lanjut Ihwan bahwa pihak kami Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) saat ini masih melakukan pemeriksaan chek fisik laptop baik kepada Widi PPK maupun pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) selaku pihak penerima laptop tersebut dari Dinas Pendidikan, InsyaAllah dalam beberapa hari ini kami sudah dapat menyimpulkan baik terkait harga, jenis barang dan jumlah laptop tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, akan segera kami laporkan ke pihak Kejari, ucap Ihwan.
Selanjutnya kami menghubungi Plt. Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Darmawan disaat usai acara Rakor Guru di Aula Krakatau hari Jumat tgl.26 September 2025 disaat kami wawancara mengatakan tidak tahu menahu pengadaan barang laptop Crombook tersebut itu bukan jaman saya sebagai kepala dinasnya, ungkapnya juga bahwa Kabid Sapras Widi sebagai PPK pengadaan barang ketika itu, sudah di mutasi beberapa minggu lalu ke Kantor Dinas Peternakan Lampung Selatan, silahkan hubungi yang bersangkutan, ucapnya langsung bergegas meninggalkan kami.
(Komar Tim, detikpk.com)



