Kasus Oper Kredit Bermasalah, Warga Kediri Dikejar Debt Collector, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Gus Udin Dan Bahalwan Prabowo Terlibat .

Surabaya, 20 September 2025 – Kesedihan bercampur emosi dirasakan Tri Rahayu (55), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia datang mengadu ke kantor hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Peneleh 128 Surabaya, didampingi kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, S.H., untuk menceritakan permasalahan hukum yang menimpanya.

Tri Rahayu mengaku sebagai debitur CIMB Niaga Surabaya sejak 2023, setelah membeli satu unit Honda BRV Type 1.5 G M/T warna hitam dengan angsuran Rp 5,7 juta per bulan selama lima tahun. Hingga cicilan ke-18, ia selalu membayar tepat waktu, meski kondisi ekonominya kian sulit karena biaya pendidikan anak dan usahanya yang merosot.

Dalam kondisi terdesak, Tri Rahayu menghubungi Bahalwan Prabowo, karyawan Dealer Honda Wiyung Surabaya, untuk mencari solusi. Bahalwan kemudian mempertemukannya dengan Muhyiddin alias Gus Udin (38), warga Kecamatan Kraton, Pasuruan, yang bersedia mengambil alih kredit.

Pada 26 Juni 2025, keduanya menandatangani perjanjian oper kredit secara tertulis di atas materai. Isi kesepakatan menyebutkan Gus Udin wajib membayar Rp 20 juta sebagai pengganti uang muka, serta meneruskan cicilan sejak Juli 2025. Semua kewajiban terhadap CIMB Niaga dialihkan kepadanya.

Namun, sejak Juli hingga September 2025, Gus Udin tidak membayar cicilan. Akibatnya, Tri Rahayu justru ditagih pihak leasing melalui debt collector, meski mobil Honda BRV sudah dikuasai oleh Gus Udin.

“Bulan pertama telat, saya hubungi Bahalwan, tapi jawabannya hanya akan konfirmasi. Setelah itu dia sulit dihubungi, bahkan memblokir nomor saya. Sedangkan Gus Udin berdalih akan membayar setelah tanahnya terjual,” ujar Tri Rahayu.

Tri Rahayu mengaku sudah berulang kali mendatangi Bahalwan, bahkan ke tempat kerjanya di dealer. Alih-alih mendapat solusi, ia justru dimarahi dan diusir oleh satpam atas permintaan Bahalwan.

Kuasa hukum Tri Rahayu, Dodik Firmansyah, menilai ada indikasi persekongkolan jahat dalam kasus ini. Ia mendesak agar mobil dikembalikan kepada kliennya atau kedua pihak bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban.

“Jika penyelesaian kekeluargaan buntu, kami akan menempuh jalur hukum. Mobil harus segera dikembalikan, karena jelas-jelas klien kami yang dirugikan,” tegas Dodik.

Hingga berita ini diturunkan, baik Bahalwan Prabowo maupun Gus Udin belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi tim redaksi melalui WhatsApp.

(Redho)/ Dodi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *