Mafia Tanah Mengintai Papua: Marga Bewela Lawan Perampasan Tanah Adat di Sorong.

Sorong – Detikpk.com 16/09/2025. Konflik agraria kembali mencuat di Papua Barat Daya. Kali ini, tanah adat Marga Bewela di pesisir Sorong menjadi sorotan setelah Willem RN Buratehi Bewela, ahli waris almarhumah Robeka Bewela, secara resmi mencabut Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang ia tandatangani tahun 2013.

Langkah Willem bukan sekadar administratif. Ia menyebut dokumen itu lahir dari praktik “pembohongan dan pembodohan” yang melibatkan mafia tanah. “Saya hanya disuruh tanda tangan, tanpa tahu isi maupun pengukurannya,” tegas Willem dalam surat pencabutan tertanggal 10 Juni 2025.

Tanah Strategis, Dokumen Bermasalah

Tanah adat seluas 82.650 meter persegi di Tanjung Kasuari (kini Suprauw, Distrik Malah dumes, Kota Sorong) merupakan warisan adat keluarga Bewela. Pada 2013, nama Willem digunakan dalam dua surat pelepasan tanah kepada Paulus George Hung, warga negara Malaysia, dengan luas berbeda: 82.650 m² dan 48.300 m².

Namun faktanya, sejak 2003 sebagian tanah itu sudah dilepas oleh Robeka Bewela kepada Drs. Anwar Rachman dan kemudian berpindah ke Labora Sitorus tahun 2009 dengan pengesahan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi. Artinya, pelepasan tanah versi 2013 dinilai cacat hukum adat.

Lebih rumit lagi, dokumen itu dipakai Paulus Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching untuk mengurus izin reklamasi dari Walikota Sorong. Inilah benturan klasik: hukum adat vs dokumen administratif.

Polanya Mafia Tanah.

Kasus Bewela memperlihatkan pola lama mafia tanah: masyarakat adat dibujuk menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh, tanah beralih tangan, bahkan kerap tanpa ganti rugi layak. Willem menuding ada manipulasi pembayaran hingga letak tanah yang tidak sesuai fakta.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana: pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).

Sorotan Publik dan Politik.

Willem tidak main-main. Surat pencabutan hak ditembuskan ke Gubernur Papua Barat Daya, DPRD, MRP, BPN, Walikota Sorong, hingga Lembaga Adat Malamoi. Sikap ini menandai bahwa kasus tanah Bewela bukan lagi urusan keluarga, melainkan perlawanan terhadap sistem yang memungkinkan mafia tanah beroperasi.

Alumni P PRA -48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, turut angkat bicara. Ia menyebut langkah Willem sebagai “alarm keras” bagi negara.
“Ini pola mafia tanah klasik. Masyarakat adat dibodohi, tanahnya diambil dengan dokumen cacat hukum. Negara wajib hadir, karena Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat,” tegas Wilson, Senin (15/9/2025).

Wilson mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan menindak tegas pelaku. Ia juga menilai BPN dan Pemda lalai mengawasi administrasi tanah ulayat, sehingga memberi ruang bagi mafia tanah.

Pertarungan Adat vs Mafia.

Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat Malamoi terhadap praktik perampasan tanah di Papua. Jika diabaikan, konflik bisa meluas, melibatkan pejabat, aparat hukum, bahkan perusahaan besar.

“Kasus Tanah Adat Bewela bukan sekadar sengketa keluarga. Ini pertarungan antara mafia tanah dengan marwah adat dan amanat konstitusi. Jika negara abai, berarti negara sedang berkhianat terhadap UUD 1945,” tegas Wilson menutup keterangannya.

Sad/red/BM/ Dodi.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *