INHU
Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang
Oknum
TNI Tian Terlibat Bisnis BBM Ilegal di Truk Kodim 0322/Siak, Publik Desak Panglima Tegakkan UU
Dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mengguncang publik. Sebuah truk Colt Diesel bernopol BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM tanpa izin resmi. Saat dikonfirmasi, Sabtu 13 September 2025, sopir mengaku minyak tersebut milik Tain, oknum TNI aktif yang berdinas di Kodim 0322/Siak dengan jabatan Provos. Minggu, (14/09/2025).
Tidak hanya itu, truk lain Colt Diesel BH 8640 GO yang beroperasi di lokasi sama disebut memiliki pemilik yang sama. BBM yang diangkut diduga berasal dari illegal drilling, praktik penambangan minyak liar yang kerap ditemukan di Sumatera Selatan (Sumsel). Berdasarkan pengakuan sopir, BBM ilegal dari Sumsel rutin dikirim ke Riau, dan Tain merupakan salah satu pelaku usaha BBM oplosan di provinsi Riau yang hasilnya akan dioplos dan didistribusikan ke perusahaan maupun masyarakat dengan keuntungan berlipat ganda.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi TNI yang selama ini menjunjung integritas dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam bisnis haram ini tidak hanya mencoreng citra TNI, tetapi juga merupakan salah satu angkutan BBM ilegal terbesar yang terungkap di wilayah tersebut.
Masyarakat secara tegas melaporkan kasus ini kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan, memastikan penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu. Kodam dan Polisi Militer (PM) diminta segera melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan hukum terhadap oknum yang terlibat.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 53 huruf b: Pengangkutan tanpa izin usaha, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
Pasal 103: Anggota TNI yang menyalahgunakan jabatan dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau dipecat dari dinas militer.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga. Publik menunggu sikap tegas Panglima TNI dan Presiden: apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum ditegakkan secara adil?
Seiring mencuatnya laporan publik, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan segera menindak tegas anggota TNI yang terbukti terlibat bisnis ilegal. Panglima TNI menekankan:
“Kalau ada yang ilegal, laporkan saja. Tindakan kita cepat kok. Tidak perlu khawatir, penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan.”
Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sempat membuka ruang agar prajurit aktif diperbolehkan berbisnis, harus mempertimbangkan integritas dan kepatuhan hukum setiap anggota TNI. Jika terbukti melanggar hukum, anggota TNI akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana dan pemecatan.
Di tengah gejolak ini, masyarakat menekankan pentingnya integritas TNI dan Polri dalam menjaga kedaulatan energi dan kepercayaan publik. Jika aparat negara justru menjadi beking mafia energi, maka fungsi negara untuk melindungi rakyat terancam runtuh.
Komando Distrik Militer 0322/Siak, di bawah kendali Korem 031/WB, Kodam I/BB, kini berada di sorotan dan diimbau bertindak transparan dan cepat. Publik menuntut agar setiap pelanggaran ditindak tegas, tanpa kompromi, demi menegakkan hukum dan melindungi keutuhan NKRI dari mafia energi dan oknum berseragam yang merusak institusi.
( Red / Idrak Dk Amiri )
0 Komentar