Kalianda Lamsel, detikpk.com — Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Pemeliharaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp. 794.607.269,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) sebagai pihak pelaksana CV. Group Makmur Abadi, diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya, berdasarkan Pemantauan dilapangan Media Detik KPK Lampung Selatan, pada hari Rabu tgl. 10 September 2025 di lokasi proyek depan halaman kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Penyelamat Diri (APD) ketika pemasangan rangka atap baja pada gedung tersebut, sebagaimana umumnya para pekerja Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku, sebagaimana kewajiban ini diatur dalam perundang undangan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
APD seperti helm, sepatu safety, saring tangan, masker dapat melindungi dari cedera akibat benturan atau terjatuh baik menghindari paparan cahaya dan bahan berbahaya lainnya.
Selanjutnya untuk menghindari dari bahaya tersebut diharapkan kepada pihak pelaksana/kontraktor dapat mematuhi pengadaan semua alat penyelamat diri sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, begitu juga kepada pihak pengawas dari Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas diminta perhatiannya dan disaat kami akan hubungi sulit ditemui dan tidak ada ditempat seakan ada pembiaran.
(Komar Tim,detikpk.com)



