CV Putra Idola Diduga Nekat Tambang Ilegal Meski Dapat Surat Penghentian.
Sumbar – Detikpk.com.
CV Putra Idola diduga melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa mengantongi izin resmi. Fakta ini terungkap setelah tim investigasi media turun langsung ke lapangan dan menanyakan dokumen perizinan. Namun, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan satu pun izin tambang yang sah.
Zaki, yang mengaku sebagai penanggung jawab di lapangan, hanya berjanji akan melakukan evaluasi dan segera menghubungi pemilik tambang berinisial MI. Hingga kini, pemilik perusahaan tersebut tak kunjung bisa dihubungi dan memilih bungkam. Ironisnya, meski tanpa kejelasan izin, kegiatan tambang galian C tetap beroperasi.
Fakta yang Terungkap:
Diduga ilegal: CV Putra Idola tidak mampu menunjukkan dokumen penting seperti Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Surat penghentian sementara: Dinas ESDM Sumbar telah melayangkan surat penghentian kegiatan pada 13 Juli 2023 karena perusahaan tidak menyerahkan RKAB dan KTT.
Operasi tetap berjalan: Meski ada surat penghentian, tambang batu split milik CV Putra Idola tetap berproduksi.
Dampak lingkungan: Aktivitas galian C tersebut berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Tim investigasi media juga berulang kali mencoba menghubungi Zaki melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Sikap bungkam ini dinilai menghalangi kerja jurnalis dalam memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tindakan yang Diharapkan:
Investigasi lebih lanjut: Aparat penegak hukum dan Dinas terkait perlu segera menindaklanjuti dugaan tambang ilegal ini.
Penindakan tegas: Jika terbukti, CV Putra Idola harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan lingkungan: Pemerintah harus memperketat pengawasan agar aktivitas tambang ilegal tidak semakin merusak lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
TIm BM/ Dodi.




