Deli Serdang 26 Agustus 2025 Media detikpk. com – Pembangunan proyek jembatan di Titi Merah Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang diduga kurangnya pengawasan, dikarenakan para pekerja tidak ada yang mematuhi K3, kelengkapan seperti rompi dan helm.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dilapangan, pada hari Senin tanggal 25/08/2025 terlihat Proyek tersebut melaksanakan pembangunan jembatan Titi Merah Desa Kelambir lima Kebun di Wilayah Deli Serdang dalam kurun waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan nilai anggaran Rp, 6.298.883. 000.00 kontraktor pelaksana CV. Abadi Garda Kontruksi dengan anggaran APBD Deli Serdang tahun 2025,
Ironis pekerjaan pembangunan jembatan Titi Merah mengabaikan keselamatan bagi pekerja, ketika awak media konfirmasi sama pelaksanaan proyek lapangan dalam pengawasan dari pihak Kontraktor tidak ada tanggapan nya dan tenaga konsultan tidak berada di lapangan.
para pekerja di temukan di lapangan tidak memakai K3 seperti rompi, helm dan safety sesuai uu no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja,itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu,terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12,dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan,
Terpisah guna untuk perimbangan dalam pemberitaan awak media mencoba konfirmasi Kepada pihak Kadis SDA BMBK Deli Serdang , melalui Via pesan WhatsApp,kepada Kepala Dinas dan Sekretaris, Kabid ,terkait dengan diduga kurangnya pengawasan baik dari pihak Kontraktor pelaksana baik pun dari Dinas,hingga para pekerja tidak menggunakan APD saat sedang beraktivitas abaikan k3, belum ada responnya.
Namun belum mendapatkan keterangan yang diperoleh masih terus di upayakan, hingga berita ini diterbitkan,”
(Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut



