Rokan Hulu, Riau, detikpk.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kunto Darussalam.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial D.R.E.M. (41) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial A.A. (11), seorang pelajar asal Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah rumah di desa tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Laporan kemudian segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan. Namun dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku diduga mulai melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Saat saksi mencoba menghentikan tindakan tersebut, pelaku disebut turut melakukan pemukulan menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis.
Selain itu, ditemukan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut, dan kertas di dalam mulut korban yang menyebabkan saluran pernapasan tersumbat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan akhirnya bersama tokoh masyarakat membuka pintu rumah dan mengamankan korban serta pelaku.
Seorang tenaga kesehatan yang datang ke lokasi menyatakan korban telah meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Kapolres.
SH. BUULOLO


