Detikpk.com | Palembang โ 2 Januari 2026.
Sebuah menara tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group Infrastruktur ( TBG ) yang berdiri di RT 17, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, kini menjadi sorotan tajam publik. Tower yang telah beroperasi sekitar 12 tahun tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan dan berdiri di atas tanah milik ahli waris yang sah.
Berdasarkan temuan di lapangan, menara tower tersebut digunakan oleh tiga operator telekomunikasi aktif, namun hingga kini status legal lahan dan izin operasionalnya dipertanyakan.
๐ Klaim Ahli Waris dan Pemasangan Banner Kepemilikan
Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli, S.H., M.H., kepada wartawan Detikpk.com, Jumat (2/1/2026), menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya tower merupakan tanah hak milik almarhum Arban, yang kini secara sah diwarisi oleh kliennya berinisial DS.
Sebagai bentuk penegasan hak, tim kuasa hukum memasang banner bertuliskan โTanah Hak Milik Alm. Arbanโ tepat di lokasi tower PT TBG.
โKlien kami, DS, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1122 yang sah secara hukum. Kami telah melakukan mediasi dan mengirimkan somasi resmi, namun pihak PT TBG tidak menunjukkan sikap kooperatif,โ tegas M. Fadli.
โ ๏ธ Dugaan Pelanggaran Hukum Serius.
Kuasa hukum menilai, jika dugaan ini terbukti, maka PT T B G. berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
๐ก 1. Undang-Undang.
Telekomunikasi
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 & Pasal 15: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek lokasi dan pemanfaatan lahan.
Pasal 47: Pelanggaran izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
๐๏ธ 2. Undang-Undang Agraria.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 20: Sertifikat Hak Milik merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah.
Pasal 23: Penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah dapat digugat secara perdata dan pidana.
๐๏ธ 3. Perizinan Bangunan.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (jo. PP 16/2021)
Setiap bangunan wajib memiliki izin bangunan (IMB / PBG) dan kesesuaian tata ruang.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
Usaha tanpa izin sah dapat dikenakan penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran.
โ๏ธ 4. Potensi Unsur Perbuatan.ย
Melawan Hukum
Pasal 1365 KUH Perdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
๐จ Langkah Hukum Lanjutan.
M. Fadli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada somasi.
โJika tidak ada itikad baik dari PT T B G, kami akan melaporkan ke instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Kominfo, Pemerintah Kota Palembang, dan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata,โ ujarnya.
๐๏ธ Desakan Evaluasi Pemerintah dan Aparat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana pengawasan Pemda dan instansi teknis selama 12 tahun?
Apakah izin lokasi, P B G, dan kerja sama lahan pernah diverifikasi?
Siapa yang bertanggung jawab jika negara dirugikan dan hak warga diabaikan?
Publik mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas menara tower tersebut.
๐ Hak Jawab Terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tower Bersama Group Infrastruktur (T B G) belum memberikan klarifikasi resmi. Detikpk.com membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain pembangunan utama yang tengah menjadi sorotan, tim investigasi menemukan indikasi adanya aktivitas pembangunan lain di lokasi yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan legalitas dan perizinan pembangunan tambahan tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018.
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan dan kewajiban tegas untuk melakukan penertiban serta pemeriksaan lapangan terhadap setiap dugaan pelanggaran Perda, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang daerah.
Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan publik, mengapa aktivitas pembangunan lain tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat, sementara Satpol PP Kota Palembang memiliki mandat hukum untuk bertindak cepat dan tegas demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum.
Kondisi ini mendorong desakan agar Satpol PP Kota Palembang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, membuka hasilnya secara transparan, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap, sebagaimana amanat Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Dodi
Media: Detikpk.com / Kaperwil Sumsel.



0 Komentar