TOLITOLI – Detikpk.com | Kepolisian Resor Tolitoli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (7/10/2025). Kasus ini bermula dari komentar di media sosial Facebook yang dinilai menyinggung umat beragama.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H. dan Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo menjelaskan, pelaku berinisial JDA alias J (37) diamankan setelah unggahannya memicu kemarahan warga dunia maya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025. Dalam kondisi usai mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, tersangka membuka akun Facebook milik istrinya berinisial ZT alias S dan menemukan unggahan terkait konflik Palestina–Israel. Melihat komentar dari akun lain yang menyinggung umat Kristen, pelaku membalas dengan komentar bernada penghinaan terhadap agama lain.
Komentar itu dengan cepat menyebar di sejumlah grup Facebook lokal dan menimbulkan reaksi keras warganet. Pelaku sempat panik dan menghapus akun istrinya, namun jejak digital unggahan sudah viral hingga akhirnya diamankan polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A55 warna hitam, akun Facebook bernama “Shen Xien Asidik”, serta tangkapan layar unggahan dan komentar terkait kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Tolitoli mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai emosi sesaat di dunia maya justru berujung pada proses hukum. Gunakan media sosial dengan santun dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
Pewarta:Nurcahyohadi,CPLA