Memberikan Keterangan Palsu : Pasal 242 KUHP Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, detikpk.com, Nama Risman Lase mendadak terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan senilai Rp 6 juta. Namun di balik narasi yang beredar, Risman justru melihat adanya pola pemberitaan yang tidak sekadar biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembentukan opini publik secara sistematis. Jumat (10/4/2026). Ia menilai konstruksi berita sejak Read more








