Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

PEKANBARU, RIAU, detikpk.com,  Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuktikan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir dengan membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di Kepulauan Meranti. Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 ton arang bakau ilegal yang siap dikirim ke luar negeri.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan instruksi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang menekankan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusak lingkungan. Fokus utama operasi ini adalah melindungi kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir Riau dari ancaman eksploitasi ilegal demi keberlangsungan ekologi masa depan.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang mencurigakan tanpa dokumen sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penggerebekan terhadap Kapal Motor (KM) Aldan 2 di sebuah dermaga rakyat di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa saat penggeledahan kapal, petugas menemukan 580 karung arang bakau yang sedang dimuat.

“Temuan di KM Aldan 2 ini menjadi pintu masuk kami. Kami langsung melakukan pengembangan ke titik-titik produksi di wilayah pedalaman Meranti,” ujar Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan operasi menyasar dua lokasi produksi (dapur arang) di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan: aktivitas pembakaran arang mangrove skala industri yang diduga telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai 100 ton. Selain produk siap jual, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove mentah yang baru saja ditebang dari kawasan hutan lindung.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Hasil interogasi mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun. Modus operandi mereka adalah menjarah kayu dari hutan bakau lindung, mengolahnya menjadi arang kualitas premium, lalu menyelundupkannya ke Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut “tikus” untuk menghindari pengawasan petugas.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik modal dan pengelola dapur, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegas Ade.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk perusakan hutan. Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi “mafia” lingkungan yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi.

SH. BUULOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *