Medan 10 februari 2026 Media detikpk com – Bangunan liar tanpa PBG berdiri kokoh tampa ada tindakan dari dinas terkait di Jalan Ayahanda gang berdiri Kelurahan Sei putih Barat Kecamatan Medan Petisah
Diminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut .Senin (09/02/2025)
Sebab selain melanggar aturan, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan. Saat team Media konfirmasi dengan mandor bangunan Sinaga mempertanyakan izin PBG nya saya tidak tahu pak tapi pemiliknya bermarga Malau cetusnya nya, ditempat terpisah kasi trantib sei putih barat Faisal Amin mengatakan bahwa bangun yang di Gang Berdikari memang tidak ada izin PBG nya ungkapnya kepada media.
Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh karena itu, meminta Dinas Perkim dan satpol-PP untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin PBG .
“Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar .
Pembangunan nya sudah mencapai 75℅ persen difungsikan sebagai kost kosan yang jumlahnya 13 pintu sudah melanggar aturan, dan tidak mempunyai punya izin PBG harus segera dibongkar.
Dinas terkait yaitu trantib Kelurahan dan kecamatan yang seolah melakukan pembiaran terhadap bangunan liar tanpa izin PBG.
“Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



