Proyek Sport Center Rp 16 Miliar di Bojonegoro Abaikan Keselamatan Pekerja, Nyawa Jadi Taruhan

Proyek Sport Center Rp 16 Miliar di Bojonegoro Abaikan Keselamatan Pekerja, Nyawa Jadi Taruhan.

 

BOJONEGORO –  Detikpk.com Proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro senilai Rp16,171 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 kini memicu sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan profesionalitas proyek besar, justru muncul dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3).

Di lokasi proyek, para pekerja tampak melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, maupun rompi keselamatan. Pemandangan berbahaya ini bertentangan dengan Norma K3 dan Sistem Manajemen K3 (SMK 3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.

Proyek Fantastis, Pengawasan K 3 Justru Lemah.

Proyek Sport Center Bojonegoro digarap oleh PT Jaya Etika Tehnik (PT JET) sebagai penyedia jasa, dengan CV BSK sebagai konsultan pengawas. Mengacu pada kontrak pekerjaan Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan ditetapkan 135 hari kalender.

Namun hingga Oktober 2025, progres fisik baru sekitar 35 persen, dan di balik pengerjaan yang berjalan lamban itu muncul dugaan kelalaian serius dalam pengawasan keselamatan.

Beberapa foto memperlihatkan pekerja bergelantungan di ketinggian puluhan meter tanpa perlindungan apa pun. Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan fatal seperti kasus jatuh dan meninggal pada proyek lain di wilayah Bojonegoro pada tahun sebelumnya.

Pengawas proyek bernama Agus dinilai kurang tegas menegakkan aturan keselamatan. Sejumlah pihak bahkan menilai perusahaan harus mengevaluasi kinerjanya karena diduga tidak mampu memastikan standar K 3 dijalankan sebagaimana mestinya.

Bangunan Besar, Risiko Besar.

Data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan bahwa gedung Sport Center ini berdiri di sisi timur kawasan perkantoran DPRD Bojonegoro, dengan luas bangunan mencapai 2.498,12 m².

Rinciannya:

Lantai 1: 1.775,04 m²

Lantai Tribun: 723,08 m²

Daya listrik: 41.500 VA

Dengan anggaran besar dan struktur bertingkat yang tinggi, seharusnya penerapan K 3 menjadi prioritas utama. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Serikat Pekerja Mengecam Keras.

Wakil Sekretaris Jenderal FSP-KSPI Siswo Darsono, mengecam lemahnya pengawasan keselamatan kerja pada proyek-proyek daerah seperti ini.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga bagian dari perjuangan serikat pekerja,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menekankan bahwa K 3 tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

“Serikat pekerja harus aktif memastikan SMK 3 dijalankan. K 3 harus menjadi budaya di tempat kerja,” lanjutnya.

Publik Mendesak Pemkab Bertindak.

Proyek yang dibiayai uang rakyat ini memunculkan keprihatinan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada target penyelesaian proyek, tetapi wajib memastikan keselamatan para pekerja.

Dengan dugaan pelanggaran K 3 yang mencolok, kini Pemkab Bojonegoro dan Dinas PKPCK didesak segera melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksana proyek dan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar tidak terjadi tragedi yang dapat merenggut nyawa pekerja.

Keselamatan kerja bukan hal sepele. Di balik pembangunan proyek mewah, ada nyawa manusia yang harus dilindungi. Pelanggaran K 3, sekecil apa pun, adalah bom waktu yang dapat berujung pada kematian.

(Redho/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *