Proyek Jalan Cor Beton Tanpa Plang di Palembang Disorot, Diduga “Proyek Siluman” Langgar UU KIP

Proyek Jalan Cor Beton Tanpa Plang di Palembang Disorot, Diduga “Proyek Siluman” Langgar UU KIP

 

 

PALEMBANG – Detikpk.com.21/05/2026.
Pengerjaan proyek jalan cor beton di Kota Palembang menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16, Kecamatan Seberang Ulu II tersebut diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Rabu (20/05/2026), tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Tidak Transparan, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi

Ketiadaan papan proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

° Pasal 7 ayat (1):
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

° Pasal 11 ayat (1):
Informasi publik wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi terkait proyek yang dibiayai negara.

Artinya, proyek pemerintah wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Juga Melanggar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Selain UU KIP, proyek ini juga diduga melanggar ketentuan:

° Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
° Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan)
Yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek berisi:

Nama kegiatan
1. Lokasi proyek
2. Nomor kontrak
3. Nilai kontrak
4. Sumber dana
5. Waktu pelaksanaan
6. Pelaksana pekerjaan
7. Ketiadaan plang proyek memperkuat dugaan adanya upaya menutup informasi publik.

Warga: Sejak Awal Tidak Ada Papan Proyek
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan, tidak pernah terlihat adanya papan informasi proyek.

“Dari awal memang tidak ada papan proyek. Karena rumah saya di depan lokasi, saya tahu persis,” ujarnya.

Spesifikasi Proyek Tidak Jelas, Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan hasil investigasi sementara, proyek tersebut diketahui merupakan:

Jenis pekerjaan: Rekonstruksi jalan lingkungan
° Panjang: ± 487 meter
° Lebar: ± 3,80 meter
° Sumber dana: APBD Kota Palembang

Tahun anggaran: Belum diketahui
Namun, tidak adanya informasi resmi di lokasi membuat nilai proyek dan kontraktor pelaksana tidak dapat diidentifikasi secara jelas.

Indikasi Penyimpangan dan Dugaan Korupsi
Minimnya transparansi ini memicu dugaan adanya penyimpangan, bahkan indikasi praktik korupsi. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dapat diawasi publik.

Dalam konteks ini, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan, dapat dijerat dengan:
° UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
° Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Sanksi:
° Penjara seumur hidup atau
Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
° Denda Rp200 juta – Rp 1 miliar
Pasal 3:
° Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Sanksi:
° Penjara 1 – 20 tahun
° Denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar
° Sanksi Administratif untuk Kontraktor

Selain pidana, kontraktor pelaksana juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa, seperti:

Peringatan tertulis
Pemutusan kontrak
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)

Tidak diperbolehkan mengikuti tender pemerintah
Desakan Pengawasan Ketat dari Pemerintah

Pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas proyek diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kurangnya pengawasan dikhawatirkan dapat menyebabkan:

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spec)
Kualitas bangunan rendah
Potensi kerugian negara
Pentingnya Infrastruktur, Tapi Harus Transparan
Pembangunan jalan memiliki peran penting dalam:

Meningkatkan aksesibilitas
Mempercepat mobilitas masyarakat Menekan biaya transportasi
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal

Namun demikian, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa adanya praktik penyimpangan.

Penutup
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pekerja di lokasi belum dapat memberikan keterangan resmi.

Tidak adanya papan proyek semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Andre /Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *