Pembangunan Jembatan Parit Kolok Palu Manan Hamparan Perak Abaikan APD dan K3, Kontraktor Patut di Pertanyakan!!!

Deli Serdang 10 September 2025 Media detikpk. com – Proyek pembangunan Jembatan Parit kolok di Palu Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara senilai Rp .3 Miliar lebih ( 3.853.303.000,00- ) yang dikerjakan oleh CV. ARFA RADHIKA dengan anggaran dari APBD tahun 2025 Deli Serdang patut dipertanyakan dikarenakan kontraktor pelaksana proyek diduga hanya memikirkan keuntungannya saja tanpa memikirkan keselamatan dan kesehatan serta perlindungan para pekerja proyek.

Tidak diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) ini terpantau team Investigasi media dilokasi proyek pekerja sebagian yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Menariknya dilokasi proyek tidak juga ada Tenaga PPTK nya sebagai tempat koordinasi dan konsultasi bagi pekerja. Mirisnya lokasi proyek tidak dipagar sehingga berisiko bagi keselamatan warga setempat.

Sementara kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi, yang ada hanya pengawasan proyek ( andi ) saat di kompirmasi tentang APD yang penting pakai help safety ngak penting sepatu nya pungkasnya hingga naikkan nya pemberitaan ini,
Rabu ( 10/09/2025 )

Yang mengabaikan APD rekanan proyek dari dinas dinas SDA BMBK Deli Serdang Kabupaten Diminta Evaluasi Kontraktor Proyek Jembatan Di Palu Manan Hamparan Perak.

Semestinya kontraktor wajib menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di proyek konstruksi, dengan melakukan Identifikasi dan penilaian risiko, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Pelatihan dan penyuluhan K3, Pengawasan dan inspeksi, Pengaturan lalu lintas.

Tidak diterapkannya K3 pada proyek jembatan Titi Merah Hamparan Perak ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ,PP No. 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 ,Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta UU jasa Konstruksi.

Selain itu patut dipertanyakan anggaran pembiayaan proyek jembatan sebagaimana dalam kontrak.
Dan semestinya ada teguran dari intansi terkait beserta Konsultan pengawas kepada pelaksana agar para pekerja proyek harus diberikan APD demi keselamatan para pekerja

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari kadis SDABMBK Deli Serdang Bapak Janso sipahutar ST. MT dan pelaksana proyek.

 

 

( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *