Negeri Larike”bergejolak”insentif kepala soa(mata rumah)di tahan 9 bulan”kpn kini akan di sorot ke publik

Detikpk.com – Masohi,Maluku tengah Insentif kepala soa Kecamatan Leihitu barat kabupaten Maluku tengah mencuat’akibat tidak terbayarkan selama sembilan (9) bulan terakhir penangguhan tersebut di duga di lakukan oleh Kepala pemerintahan Negeri (KPN) Negeri Larike Hapes Lausepa.22/01/2026.

Kebijakan itu menuai kekecewaan para soa mata rumah pemerintahan setempat’mengingat”Insentif merupakan hak yang wajib di bayarkan melalui alokasi dana Desa (ADD).sebagaimana di atur di dalam undang-undang yang Negara berlaku.

Beberapa pemerintahan soa mata rumah mengaku telah beberapa kali melakukan pendekatan dan mempertanyakan persoalan tersebut kepada KPN namun” upaya klasifikasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan bahkan beredar dugaan bahwa penangguhan insentif itu dilakukan secara sepihak.

Salah satu kepala soa yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa”terdapat indikasi tekanan agar persoalan dan kondisi yang terjadi pada negeri Larike’tidak di laporkan ke pihak berwenang atau sampai ke telinga pemerintah daerah kabupaten.

“Ada staf negeri yang menyampaikan kepada kami bahwa’alasan insentif tidak di bayarkan karena adanya laporan atau gerakan untuk memperhatikan KPN”ungkapnya kepada media saat di temui,Rabu/1/2026. L

Dijelaskan seharusnya alasan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan insentif karena pemberian insentif kepada semua mata rumah merupakan kewajiban pemerintahan negeri yang sudah di alokasikan dalam ADD dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan politik atau dinamika internal pemerintah negeri yang terjadi.

Para kepala soa juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait anggaran insentif tersebut’yang seharusnya diberikan,,malah berpotensi di salahgunakan untuk kepentingan pribadi kelompok atau golongan.

atas dasar itu para kepala soa menyatakan”akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang,’termasuk Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan.

dugaan ini tentu menambah sorotan terhadap kepemimpinan hapes Mansur Lausepa yang selama ini dinilai memiliki banyak masalah di negeri yang dipimpinnya itu.

Kami tidak akan tinggal diam sebab 80% masyarakat di negeri ini:sudah muak”dengan kebijakan yang dilakukan termasuk ini dengan kebijakan yang dilakukannya,termasuk menggelapkan hak kami ini,sehingga”diduga anggaran insentif ini di salahgunakan termasuk banyak hal yang bermasalah di negeri ini tegasnya.

Para kepala Soa berharap”pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPN Negeri larike dan di berhentikan demi menjaga Marwah dan nama baik Negeri larike.

Dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kekuasaan oleh KPN larike juga dinilai bertentangan dengan larangan yang diatur dalam pasal 29 undang-undang Desa antara lain”terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan tindakan diskriminatif kepada masyarakat’hingga dugaan praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme, serta”pelanggaran sumpah jabatan.

Reporter: Ridwan Lumaela.
Kabiro : Maluku.Malteng (Masohi)
Redaksi : Narsam Detikpk.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *