Menuntut Keadilan Untuk Nur Hikmah Wartawan Liputan 86, Di Paksakan Jadi Tersangka Apa Yang Terjadi

Muara Enim –  Sumsel Sedikpk.com

‎Pilu yang dialami Nur Hikmah media online liputan 86,Kabupaten Muara Enim Sumatra selatan, Pepatah Lama mengatakan sudah jatuh tertimpa Tangga, inilah yang di alami oleh Nur hikmah ia diduga telah melakukan tindak pidana, membawa, menyimpan dan memiliki senjata api dan Amunisi yang bukan profesinya, masalahnya yang menimpa  Nur hikmah, Diduga terkait persoalan Dendam di antara kedua belah pihak .

‎1.Permasalahan tersebut. bermula , persoalan batu bara,

‎2.Kami ini nak Calon kades,otomatis kalu nak masukan berkas,otomatis kan aku kalau lah terkurung,berarti aku ini catatan kriminal,Selasa( 8/7/2025).

Peristiwa tersebut terjadi  Senin malam  17- Juni -2025,sekitar pukul 2 .00 malam wib,datang seorang laki-laki dan ia meminta untuk di masakan  mie , di saat itulah  tiba-tiba datang  beberapa laki – laki dan  mereka  masuk  ke dalam rumah dan mengatakan ( Mano senjata kau,Samo sabu ). sekelompok  laki-laki tersebut berjumlah  9 orang  dengan mengunakan dua  unit mobil, dan mereka langsung menangkap nur hikmah salah satu media online liputan 86. com.

Ke sembilan  palaku penangkapan. tersebut di duga. APH. ( anggota kepolisian ) , tanpa menunjukan surat perintah izin penangkapan dan membawa atau dilibatkan unsur  pemerintah setempat, untuk menjadi saksi dalam penangkap tersangka Nur hikmah di kediaman,ungkap Tiara Anak Tersangka.

Kejadian tersebut  terjadi di Desa Simpang Tanjung no:11 Dusun 11 RT 07 Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatra Selatan.

‎Rasa penasaran serta tanda tanya  selaku sesama rekan media memutuskan untuk  langsung ke lokasi kejadian dan  investigasi serta menjumpai Aril 18. tahun selaku saksi kunci , di saat terjadi nya penangkap tersangka Nur hikmah media online liputan 86, saat di lakukan konfirmasi , menjelaskan ku jingok barang itu bukan pistol, katek peluru, pas di Polres Muara Enim Ado peluru satu, sabu aku Idak jingok,”ucap Aril.

‎Ditempat berbeda kantor kepala Desa Simpang Tanjung  Yayan Suryansyah SH, selaku kades, saat diwawancarai awak media, ada surat izin penangkapan, dari pihak polres atau di ikut sertakan atau dilibatkan dalam penangkapan Nur hikmah media online liputan 86, dalam kasus Diduga telah melakukan tindak pidana membawa,menyimpan dan memiliki senjata api dan Amunisi yang bukan profesinya, lalu mengatakan tidak ada izin sampai sekarang ,serta hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun kabar dari pihak APH.

Selain itu hingga saat ini pelaku penangkapan  tidak ada izin penangkapan, baik  kepada pemerintah Desa  Simpang Tanjung”,Ucap Yayan selaku  Kepala Desa Simpang Tanjung.

Pihak keluarga tersangka ( Nur hikmah )di temani oleh beberapa media cetak dan online  mendatangi pihak Satreskrim Polres Muara Enim, bertujuan untuk melakukan pengurusan proses  agar ( nur hikmah ). karena ia adalah tulang punggung keluarga selain memiliki lima orang anak ,  yang masih bersekolah.

Kunjungan. kluarga yang di dampingi oleh beberapa  media online dan cetak di terima  Anton Selaku penyidik satreskrim dalam kasus ini mengatakan,  setelah melakukan proses yang. cukup lama  pengajuan di terima  oleh penyidik satreskrim polres muara  agar pihak keluarga  segera membuat surat penagihan  atas nama nur hikmah .Ungkap Anton .

‎Di hari itu juga pihak keluarga nur hikmah membuat kan surat penanguhan penanguhan penahan, tak berselang lama,   pukul 18.00 wib, pihak keluarga di kejutkan dengan datang nya sebuah surat  yang di tujukan kepada nur hikmah  selaku  tersangka, surat kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Resor Muara Enim,dengan nomor:B/56/ V 1/Res 1.24/2025/Satreskrim ,

‎Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dengan isi  surat yang di berikan oleh polres Muara Enim. pengerebekan di lakukan kepada  tersangka Nur Hikmah 17 -juni-2025,  lalu . sedangkan surat penangkapan baru di terima pihak keluarga Nur Hikmah  Rabu 25 Juni 2025, Pukul 18.00 wib, sedangkan  tersangka di tangkap tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib,bertempat di simpang tanjung KP.2. Kecamatan Belimbing,Kabupaten Muara Enim Sumsel, Menurut surat  ketetapan,tentang penetapan tersangka,no:S.Tap/77/VI/2025/Satreskrim. ada apa dengan surat ini kenapa  dan kenapa palaku penangkapan tanpa mengantongi surat izin penangkapan . kenapa setelah Delapan. ( 8 ) hari surat penangkapan baru di terima . jelas keluarga nur hikmah dengan nada heran .

Sementara itu Kapolres Muara enim AKBP Jhoni Eka Putra SH Sik,Msi Saat diwawancarai media melalui pesan singkat WhatsApp  mengatakan ( itukan ada senpi nya ). ucap Kapolres Muara Enim.

‎”Terkait ucapan Kapolres muara Enim media  mempertanyakan, bagaiman dengan rekaman diduga kepemilikan  senpi dan sabu. dn ucapan nya ( nur  hikmah ). dia siap ditembak mati kalau tersangka  punya senpi. jawab nya.

Dan Kapolres bertanya kenapa ada dirumah dia.

Media menjawab pertanyaan  Jhoni  selalu Kapolres  muara Enim. ( nah itu kan Idak tahu tersangka dalam keadaan  tertidur saat  di geledah ). lalu ia di tangkap dan tersangka merasa dituduh atas kepemilikan senpi,  sementara saksi Aril menjelaskan tidak melihat ada nya senpi kepada  terduga  nur hikmah.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *