Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, detikpk.com,- Penanganan laporan pengaduan atas nama Famoni Gulo dengan nomor STLP tertanggal 25 Mei 2024 menjadi sorotan publik. Hingga memasuki tahun 2026, perkara tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum meskipun telah berjalan sekitar 1 tahun 5 bulan lebih.
Pihak pelapor menilai proses penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Tengah diduga berjalan lamban dan belum profesional. Menurut keterangan pelapor, seluruh prosedur dan permintaan penyidik telah dipenuhi selama proses penanganan berlangsung.
“Penyelidikan disebut sudah selesai, bahkan perkara sudah dua kali dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Namun sampai sekarang belum ada peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka,” ujar pihak pelapor.
Pelapor juga mempertanyakan alasan perkara diarahkan ke Polda Sumatera Utara dengan alasan adanya keterangan yang belum bersesuaian.
Menurutnya, dalam perkara tersebut telah terdapat peristiwa hukum dan keterangan yang dianggap cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat belum adanya kepastian hukum, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara terkesan berlarut-larut. Pelapor berharap pimpinan Kepolisian, baik Kapolri maupun Kapolda Sumatera Utara, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan prasangka buruk masyarakat terhadap institusi kepolisian,” katanya.
Selain itu, pelapor meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai terlalu lama tanpa kepastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Tengah terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut.
(Red)


